DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,–Guna melengkapi bukti-bukti dugaan korupsi di PT. Dok Waiame Ambon, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menyita satu Aset Apartemen Mewah milik tersangka Wilis Ayu Lestari di Jakarta.
Penyitaan Apartemen tersebut sebagai barang bukti sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara dalam kasus yang menyeret tersangka Wilis Ayu dan rekannya itu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele, membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan penyitaan tersebut berlangsung sejak bulan lalu.
” Iya yang disita itu apertemen milik tersangka Wilis Ayu Lestari. Tapi belum tau berapa lantai ,”kata Sudarmono, Rabu (28/10/2026)
Ditanya soal pemeriksaan satu tersangka lainnya, Sudarmo mengaku belum dilakukan, mengingat tersangka belum tiba di Ambon karena terkendala penerbangan.
” Belum lagi. Tersangka masih di Jakarta. Nanti saya infokan lagi,” pungkasnya.
Diketahui, Kejari Ambon dalam mengusut kasus telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya masing-masing, Wilis Ayu Lestari (W.A.L.), Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon dan Nova Rondonuwu (N.R.), Kepala Urusan Kasir / Staf Keuangan PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.
Nilai kerugian negara dalam perkara ini sesuai Laporan Hasil Audit BPKP Maluku per 14 Juli 2026, kerugian keuangan negara mencapai Rp18,9 miliar (dari total anggaran yang diselidiki sebesar Rp177 miliar).
Sesuai bukti penyidik, modus yang dilakukan kedua tersangka dalam mengelola uang miliaran itu adalah tidak membuat yang namanya bukti pertanggungjawaban serta bukti yang tidak sah atau tidak lengkap.
Sejak penyidikan, tim juga sudah menyita beberapa aset yakni, uang tunai, mobil mewah, dan satu Apartemen di Jakarta.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 serta Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001.(DMC-TIM).















