Example floating
Example floating
Hukum

Kantongi Bukti Menguat, Penanganan Korupsi di Dinas Pendidikan Maluku Menuju Penetapan Tersangka

59
×

Kantongi Bukti Menguat, Penanganan Korupsi di Dinas Pendidikan Maluku Menuju Penetapan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian, S.H., M.H.

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,–Setelah melaksanakan ekspos perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Tahun 2025, tim penyelidik pidsus Kejati Maluku langsung menyambil sikap.

Dari hasil penyelidikan awal yang dikantongi tim penyelidik, tim menemukan adanya bukti permulaan yang cukup atau menemukan adanya suatu peristiwa pidana yang dikategorikan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. Karena itu Tim Penyelidik berkesimpulan meningkatkan status penanganannya dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan atau bersiap menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

“Pada hari ini Senin, tanggal 26 Oktober 2026, Tim Penyelidik Bidang pidsus Kejati Maluku telah melaksanakan ekspose hasil penyelidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Tahun 2025. Dalam ekspose tersebut, Tim Penyelidik telah menemukan adanya suatu peristiwa pidana yang dikategorikan tindak pidana korupsi dalam perkara dimaksud. Sehingga,tim berkesimpulan meningkatkan status penanganannya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,”jelas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Radot Parulian, Senin malam (26/10/2026).

Dengan ditingkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan, Kejati Maluku berkomitmen untuk menuntaskan perkara tersebut. Meski begitu, Kejati Maluku juga belum membuka modus dugaan korupsi serta berapa nilai kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus ini.

Diketahui, dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku masuk radar Kejati Maluku, karena dinilai tidak tanggung-tanggung, anggarannya diduga mencapai Rp4,6 miliar dan diduga berkaitan dengan belanja SPPD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini diusut berdasarkan Surat Perintah yang ditandatangani Aspidsus Kejati Maluku bernomor B-3160/Q.1.5/Fd.1/09/2026.

Dugaan penyimpangan tersebut, menurut sumber Delikmaluku29news.com, terungkap dari dokumen pemeriksaan keuangan Inspektorat terhadap penggunaan anggaran pada 2025. Dalam dokumen tersebut, terdapat belanja perjalanan dinas periode Januari hingga Oktober 2025 senilai sekitar Rp4,6 miliar yang disebut tidak mampu dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan inilah yang kemudian menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk menelusuri ada atau tidaknya perjalanan dinas yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan atau transaksi yang tidak didukung dokumen sah.

“Ada sebagian transaksi mengarah pada indikasi belanja fiktif, terutama perjalanan dinas atau SPPD karena tidak didukung bukti sah dan lengkap sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara. Padahal setiap pengeluaran wajib didukung dokumen yang bisa diuji. Tapi ini tidak ada sama sekali,” ujar sumber itu.(DMC-TIM).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *