Example floating
Example floating
Hukum

Polsek Kei Besar Belum Tindaklanjuti Laporan Penyerobotan Lahan di Elat, Pelapor Pertanyakan Kinerja Polisi

30
×

Polsek Kei Besar Belum Tindaklanjuti Laporan Penyerobotan Lahan di Elat, Pelapor Pertanyakan Kinerja Polisi

Sebarkan artikel ini

DELIKMALUKU29NEWS.COM,MALRA,– Laporan dugaan penyerobotan lahan di Desa Elat,Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), sampai hari ini belum diatensi Kapolsek Kei Besar dan penyidiknya.

Padahal, laporan pengaduan sudah dimasukan di Polsek Kei Besar sejak 17 Oktober 2026 kemarin.
Karena belum ada tindaklanjut dari aparat Kepolisian, keluarga pelapor mempertanyakan kinerja dari Polsek Kei Besar dalam menangani laporan tersebut.
Diketahui, laporan ini sesuai pengaduan yang salinannya diterima Redaksi DelikMaluku29news.com, Kamis (29/10/2026), bahwa awalnya pelapor S. Rumra mengadukan permasalahn dugaan penyerobotan lahan ke Polsek Kei Besar, karena merasa lahannya sudah dikuasai tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini berawal dari Rabu 14 Oktober 2026, di Elat, Kecamatan Kei Besar, atau objeknya tepatnya di Samping Masjid Elat, saat itu para terlapor Hj KL, MSL,NL dan ML, menguasai tanah milik terlapor tanpa ijin. Dan karena merasa dirugikan, pelapor langsung melaporkan permasalahan ini ke Mapolsek Kei Besar.

Para terlapor ini diduga melakukan tindak pidana penyerobotan hak atas tanah atau penyalahgunaan hak atas tanah junto dugaan tindak pidana memasuki rumah dan pekarangan orang lain sebagaimana diatur dalam UU RI nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana dan atau dugaan tindak pidana memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau mengganggu yang berhak atau kuasanya sebagaimana diatur dalam peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 51 tahun 1950.

Diketahui, objek tersebut milik pelapor sesuai putusan pengadilan Negeri Tual nomor : 12/PDT-G/2023/PNTL/Tanggal 11 Oktober 2004, yang telah berkekutan hukum tetap melawan penggugat Kamarudin Dkk. Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan penggugat (pelapor) adalah pemilik atas objek sengketa dan juga sebagai ahli waris Saodah Lakuy.
Sementara itu, Kapolsek Kei Besar IPDA Hi Abdurahman, yang dikonfirmasi Delikmaluku29news.com, melalui Selulernya, membenarkan adanya laporan tersebut.

Hanya saja, kata dia, laporan pengaduan warga itu bukan belum ditindaklanjuti, namun masih menunggu koordinasi dulu dengan Kepala Desa/Kepala Ohoi.
“Bukan kita belum tindaklanjuti ya, tapi kita masih perlu koordinasi dulu dengan Kepala Ohoi. Dan rencananya besok-besok ini kita koordinasi dulu untuk mencari jalan terbaik kedua belah pihak. Karena proses penegakan hukum itu jika dilakukan apabila tidak ada jalan terbaik dari kedua belah pihak,” singkat IPDA. Abdurahman.(DMC-TIM).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *