Example floating
Example floating
Hukum

Ada Alasan Pemaaf bagi Bripda MS Jika Polda Jujur Soal “Garis Komando”

148
×

Ada Alasan Pemaaf bagi Bripda MS Jika Polda Jujur Soal “Garis Komando”

Sebarkan artikel ini
Rony Samloy, S.H.

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Pendekatan garis komando harus menjadi titik sentral dalam membedah kasus dugaan penganiayaan siswa Mts Tual, AT, yang akhirnya menyeret Bripda Masias Siahaya ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Ambon.

Karena tidak adil jika Bripda MS sebagai pelaksana lapangan dari sebuah perintah (komando) dijadikan aktor tunggal di meja hijau karena perkara yang semestinya tidak meletakan tanggung jawab utuh kepada Anak buah di lapangan.

“Bahwa benar tidak ada yang kebal hukum di negara ini, tapi dalam kasus Bripda MS perlu alasan pemaaf sebagai hal yang meringankan, sebab Bripda MS yang berlatar pasukan khusus Polri tidak relevan mengatur lalu-lintas jika tidak ada perintah atau komando atasan. Naif jika dalam persidangan kasus ini di PN Ambon, Bripda MS yang bertanggung jawab penuh tanpa menyeret sang pemberi komando,” terang Praktisi Hukum Rony Samloy di Ambon, Rabu (5/5/2026).

Samloy menyebutkan fakta berupa kesaksian sejumlah saksi yang menerangkan jika korban AT yang terlibat balap liar di Tual terlebih dulu terlibat tabrakan dengan pembalap liar lain mengindikasikan jika ada rangkaian fakta yang dapat meringankan Bipda MS dari pemberatan vonis pengadilan.

“Kejanggalan-kejanggalan di balik keterangan saksi-saksi dalam BAP maupun yang sudah dihadirkan dalam persidangan senyatanya memberi petunjuk jika Bripda MS perlu diberikan keadilan karena prinsip yang dianut dalam KUHP nasional in casu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yakni penjatuhan pidana tidak lagi dilakukan atas dasar balas dendam, tapi lebih bersifat restoratif dan humanis,” paparnya.

Lebih jauh disebutkan Samloy, Restorativ justice dan humanis adalah paradigma hukum yang berfokus pada pemulihan relasi dan penyelesaian masalah melalui dialog, bukan sekadar hukuman.

Pendekatan ini mengedepankan kemanusiaan dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat untuk memulihkan keadaan kembali ke kondisi semula. Ini mencakup perdamaian, ganti rugi, dan rehabilitasi pelaku agar kembali ke masyarakat.

“Jika pendekatannya humanis, maka perlu pertimbangan kemanusiaan juga bagi Bripda MS. Ada adagium hukum yakni semakin dekat pada keadilan, maka kita semakin jauh dengan kepastian hukum, dan sebaliknya semakin dekat dengan kepastian hukum, maka kita semakin jauh dengan keadilan. Sebelum memutus perkara ini, publik hanya berharap hakim tetap mengedepankan mata hatinya untuk menerangi kegelapan hukum di balik kasus penganiayaan yang ikut menyeret Bripda MS,” seru Samloy. (DMC-TIM)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *