Delikmaluku29news.com,SIAK,-Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Heri Yulianto SH, MH, memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tidak pidana umum (Pidum) dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pemusnahan ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaam Negeri (Kejari) Siak, Rabu, (17/12/2025). Ada sebanyak 415 item barang bukti dari 96 perkara yang dimusnahkan.

Kajari Siak Heri Yulianto, sebelum melakukan giat pemusnahan, dalam sambutannya mengungkapkan, dari barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya perkara tindak pidana narkotika dengan 66 berkas perkara dan 299 barang bukti, yang terdiri atas sabu sebanyak 1319,39 gram, ganja sebanyak 39,97 gram, Ekstasi sebanyak 149,71 gram, serbuk putih merk merk Avicel 102 sebanyak 72,59 gram, serbuk merah merk ponceau sebanyak 98,84 gram.
“Barang bukti narkotika tersebut merupakan barang bukti sisa pengajuan uji laboratorium yang telah diajukan di persidangan dan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan,” jelas Heri, yang adalah mantan Koordinator Kejati Maluku itu.
Selain itu, lanjut Kajari, barang bukti lainnya berupa perkara terkait orang dan harta benda sebanyak 7 perkara dengan 21 Item barang bukti. Yang terdiri dari perkara pencurian, penadahan, dan penipuan.
“Ada juga perkara tindak pidana umum lainnya yakni sebanyak 23 perkara dengan 95 item barang bukti, terdiri dari perkara cabul dan judi sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 415 item dari 96 perkara,” pungkas Heri.(DMC-01).
















