Delikmaluku29news.com, Ambon – Beberapa tahun silam tatkala Maluku sedang dikuasai “Rezim Tukang Tou” (pencuri, pancuri, maling), selama lebih kurang lima tahun “kepeng-kepeng” (anggaran-anggaran) pendidikan pada Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku ‘disunat habis’ untuk memperkaya diri, keluarga dan kelompok kepentingan, dan selanjutnya merawat kekuasaan elite dan para isteri pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. Realitas kekiniannya masih ada “sindikat/gembong pancuri kepeng sekolah” atau “maling duit pendidikan” yang sengaja dibentuk dan digerakan elite birokrasi dan penguasa Kantor Gubernur Maluku untuk melanggengkan kekuasaan dan memperkuat “dinasti kasta pancuri”.
Fakta empiris nan memilukan ini telah lama menggerogoti manajemen SMA Pertiwi di bilangan Mangga Dua, Urimessing, Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Sebelum Gubernur Hendrik Lewerissa (HL) dan Wakil Gubernur Abdulah Vanath (AV) berkuasa pada awal 2025, manajemen SMA Pertiwi Ambon dikomandoi isteri dari oknum pejabat administrasi utama di Kantor Gubernur Maluku. Mereka ini satu barisan dalam kelompok “kasta pancuri” yang menggunakan dana/kepeng hibah maupun pos anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membangun pencitraan diri dan kelompok kecil kepentingan melalui program “Parampuang Kasana Kamari” dan “potong pele stunting” akal-akalan menghabiskan “kepeng daerah”, padahal senyatanya Maluku masih tetap urutan keempat provinsi termiskin dari 38 provinsi di Indonesia. “Seng tahu malu.
Bikin muka tebal, padahal kasta pancuri samua,” lirih masyarakat di media sosial. Sekitar Rp 700 Miliar pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dirampok atau “digerjaji” samua, tinggal tersisa Rp 4 Miliar di kas daerah. “Mulut su pangkotor, pambodo bicara, maar hobi pancuri lai. Pemerintahan smerlap apa macam bagini,” kritik masyarakat di medsos. RAMPOK RP. 2,5 MILIAR KEPENG HIBAH.
“Sindikat kasta pancuri” bekerja rapi dan solid selama merampok (menyunat) dana hibah di SMA Pertiwi Ambon maupun SMA/SMK lain di 11 kabupaten/kota di Maluku. Jumlahnya dapat mencapai ratusan miliar rupiah. Pertanyaan sederhana, “Dana hibah Tahun 2025 senilai Rp. 2,5 Miliar yang dialokasikan untuk Yayasan Christina Martha Tiahahu (CMT) hilang atau “dilenyapkan?”. Atau dana itu mengendap di rekening pengurus Yayasan CMT yang mana?
Dana hibah yang seharusnya menjadi suntikan amunisi atau hormon adrenalin bagi peningkatan kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan di SMA Pertiwi Ambon, justru disalahgunakan untuk urusan pribadi dan target kekuasan di DPR RI dan DPRD Provinsi Maluku.
Begitu pulang dengan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan anggaran-anggaran (kepeng-kepeng) lainnya di SMA Pertiwi yang tidak transparan dan dijadikan “lahan pancuri” oleh manajemen sekolah dan pengurus Yayasan CMT.
Informasi yang dikutip Delikmaluku29news.com dari Tifa Maluku.com, Sabtu (6/9/2025), menyebutkan dana hibah sebesar Rp 2,5 Miliar ini merupakan ‘dana aspirasi’ yang diajukan oleh “Umi Nikita Dasdores”, oknum anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi Partai Amanat Nasional ‘in casu’ Ketua Yayasan CMT.
Seyogianya dana hibah tersebut diperuntukkan untuk pembayaran insentif 64 guru dan lima kepala sekolah di lingkungan SMA Pertiwi Ambon selama lima bulan, terhitung sejak Januari hingga Mei 2025. Namun, realisasi jauh panggang dari api.
Berdasarkan data yang diperoleh Delikmaluku29news.com dari TifaMaluku.com dipaparkan, bahwa setiap guru menerima insentif sebesar Rp 2.600.000 per bulan, sehingga total insentif yang diterima setiap guru selama lima bulan adalah Rp13.000.000. Jika ditotal, 64 guru menerima total insentif sebesar Rp 832.000.000” (perbaikan perhitungan)
Sementara itu, setiap kepala sekolah di SMA Pertiwi Ambon wajib menerima insentif sebesar Rp 2.900.000 per bulan, sehingga total insentif yang diterima setiap kepala sekolah selama lima bulan adalah Rp14.500.000. Jika ditotal, lima kepala sekolah menerima total insentif sebesar Rp. 72.500.000.”
Dengan demikian, total dana hibah yang digunakan untuk membayar insentif guru dan kepala sekolah adalah sebesar Rp. 904.500.000″ (perbaikan perhitungan)
Jika dikalkulasikan, dari total dana hibah sebesar Rp. 2,5 Miliar setelah digunakan untuk membayar insentif 64 guru dan lima kepala sekolah di SMA Pertiwi Ambon, praktis masih tersisa dana sebesar Rp.1.595.500.000. Ke mana sisa dana ini dialokasikan? Apakah masuk ke kas yayasan sebagai pendapatan, atau justru digunakan untuk keperluan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan?” Atau masuk ke kantong pribadi petinggi yayasan tersebut.
Ini yang perlu diusut Aparat Penegak Hukum (APH) sepanjang penegak hukum masih profesional dan tidak “masuk angin”.
Kabarnya sisa dana hibah tersebut rencananya digunakan untuk membayar insentif guru dan kepala sekolah selama tujuh bulan ke depan.
Namun, faktanya lain. Alhasil, dengan sisa dana yang mencapai lebih dari satu setengah miliar rupiah, publik tetap mempertanyakan transparansi pengelolaan dana hibah ini. GUBERNUR LEWERISSA JANGAN DIAM! INI URGEN DITUNTASKAN Dunia pendidikan merupakan leading sektor yang harus diprioritaskan Pemerintah Provinsi Maluku di bawah komando Gubernur Lewerissa dan Wagub Vanath.
Sebab, atmosfer pendidikan yang bebas dari praktik kotor “pancuri kepeng” pendidikan, akan mendukung terciptanya iklim pendidikan yang berkualitas dan kompetitif masuk era digitalisasi saat ini. Sebelum fokus membersihkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Maluku dari “sarang tukang tou”, Gubernur Lewerissa harus membasmi” tikus-tikus berdasi berwajah munafik” di SMA Pertiwi.
Ini sebuah kebutuhan mendesak (urgensif) bagi pemerintahan HL dan AV. Dengan membongkar konspirasi “kasta pancuri” di SMA Pertiwi Ambon, masyarakat akan semakin memberikan apresiasi positif terhadap kepemimpinan HL dan AV.
Sebaliknya, jika prahara “makang pancuri kepeng pendidikan” ini terus dibiarkan merajalela, penilaian negatif atau sentimen minor akan dialamatkan ke Lewerissa dan Vanath. Ini “bom waktu” yang harus dijinakan secepatnya.
KEPALA SEKOLAH DAN KETUA YAYASAN HARUS DIPROSES HUKUM Menyikapi praktik “makang pancuri kepeng pendidikan” di SMA Pertiwi Ambon, baik mengenai
Dana Hibah Rp 2,5 Miliar, Insentif Guru Cair, sisa miliaran rupiah Dana BOS, Iuran siswa, dan dana pendidikan lain di sekolah itu, muncul wacana agar Aparat Penegak Hukum (APH) baik kepolisian maupun kejaksaan dapat memproses hukum kepala SMA Pertiwi Ambon dan Ketua Yayasan CMT.
Elegannya kedua sosok ini digiring ke terali besi. Jika APH di Ambon, Maluku, “seng barani” atau takut mengusut dugaan “pancuri kepeng” pendidikan di Disdikbud Maluku dan SMA Pertiwi Ambon, karena kekuatan politik dari Jakarta, dan hubungan koncoisme di dunia gemerlapan (dugem) sejumlah karaoke striptis di Ibu kota Negara antara pemegang tongkat komando “Rezim Tukang Tou” dengan petinggi-petinggi APH di Maluku, maka biarlah parlemen jalanan yang bermain dan bersuara.
Butuh keberanian kolektif semua elemen masyarakat Maluku untuk membunuh langkah “kasta pancuri kepeng negara” ini. Sudah terlalu lama sandiwara hukum ini ditonton masyarakat Maluku. ANCAM WARTAWAN DELIKMALUKU29NEWS.COM. KASKADU!
Sementara itu terkait dengan pemberitaan Delikmaluku29news.com dengan judul: “Lima Tahun SMA Pertiwi Ambon Jadi “Lahan Pancuri Rezim Tou” edisi Jumat (5/9), ada salah satu oknum guru SMA Pertiwi Ambon yang meneror dan mengancam wartawan Delikmaluku29news.com. “Mohon maaf beta mau konfirmasi bapak dari media Delik Maluku. Kalau boleh tahu dengan Bapak Siapa.Beta Guru SMA Pertiwi Ambon”. “Pak cuma masalahnya peristiwa itu sudah terjadi dan ditulis beberapa bulan lalu. Sudah terespons dengan realisasi pembayaran gaji dari Yayasan.
Dengan demikian masalah itu sebenarnya sudah terselesaikan. Boleh tahu beta dengan Bapak Siapa”. “Betul, tetapi masalahnya masalah itu sudah selesai. Jangan menimbulkan polemik lagi dan lagi apakah bapak sudah mnta izin dari narasumbernya?
Karena beliau dapat melaporkan ke yang berwajib atau pihak kepolisian.
Iya Pak. Beta pasti lapor karena menyangkut nama baik dan tidak izin narasumber,” ancam oknum guru SMA Pertiwi Ambon tersebut.
“Kaskadu”!. Wartawan dilindungi negara melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim DMC)















