Example floating
Example floating
/>
Hukum

Bau Tak Sedap Pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 42 Malteng, Cabjari Saparua “Korek” Tiga Saksi

193
×

Bau Tak Sedap Pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 42 Malteng, Cabjari Saparua “Korek” Tiga Saksi

Sebarkan artikel ini
Kacabjari Ambon di Saparua, Asmin Hamja SH, MH.
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,- AMBON,- Kabar tidak sedap pengelolaan Dana Bantuan Operasional (BOS)di SMA Negeri 42 Maluku Tengah semakin hangat di ruang publik. Hal ini setelah adanya pemberitaan salah satu media online di Maluku bahwa diduga telah terjadi penyalahgunaan Dana BOS pada sekolah tersebut.

Kini, publik meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) masuk melakukan penyelidikan atas informasi dugaan penyalahgunaan Dana BOS di SMA Negeri 42 Malteng.

“Agar informasi ini tidak bias, dan menjadi konsumsi publik yang tidak akurat, maka harus APH masuk usut, kan di sana ada kantor Cabang Kejari Ambon di Saparua, ada juga kantor Polsek, harus mereka usut laporan ini,” ujar sumber Delikmaluku29news.com, Senin, (6/10/2025).

Menurutnya, sesuai informasi beredar,  pengeloaan dana BOS di sekolah itu diduga disalahgunakan di tahun 2023. Banyak modus dalam realisasi tak sesuai ketentuan. Misalnya pembayaran gaji guru honorer yang seharusnya diterima Rp.1,5 juta (satu juta lima ratus ribu rupiah) tapi yang diterima hanya Rp.1 juta, padahal dilaporkan dalam daftar penerima Rp.1,5 juta. Pelaksanaan Asesemen tahun 2023 dan 2024 para siswa yang mengikuti ujian tidak  mendapat konsumsi padahal ada dalam   item pengelolaan dana BOS. Biaya pemeliharaan sarana prasarana tahun 2024 tidak disebutkan sama sekali padahal anggaran dilaporkan dicairkan.
“Ada sejumlah modus lain yang diduga menyalahi ketentuan, makanya kita minta APH mAsuk usut,” bebernya.

Bukan tidak ada manfaat, lanjut dia, penyelidikan APH baik jaksa maupun polisi dinilai sangat penting, karena untuk mencegah tidak lagi terjadi hal-hal demikian di tahun yang akan datang.

“Jadi intinya kalau mau  sekolah ini pengelolaan Dana BOS bagus, maka APH harus usut. Dan juga untuk Dinas Pendidikan Provinsi pun harus segera atensi masalah ini,” tandasnya.

Sementara terpisah, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Asmin Hamja, yang dikonfirmasi mengaku, pihaknya sudah menerima laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan dana BOS SMA Negeri 42  Malteng. Kini, tim penyelidik di bagian intelijen  sedang melakukan upaya pengumpulan data dan keterangan.

Bahkan, kata Asmin, sudah ada tiga saksi dikorek keterangannya, bersamaan dengan bukti tandatangan fiktif penerimaan uang sudah diamankan.

“Jadi prosesnya sudah jalan itu, tiga orang juga sudah dimintai keterangan. Kita minta publik bersabar saja, ikuti proses hukum yang sudah berjalan,” tandas Asmin.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *