DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Satu persatu borok di balik pembayaran utang pihak ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan terungkap.
Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Tanimbar, Ronald James Watunglawar, mengungkap fakta mengejutkan usai diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku selama sekitar enam jam, Senin (16/3/2026).
Dalam keterangannya kepada wartawan, Watunglawar mengakui dirinya pernah menyarankan Direktur PT. Lintas Yamdena, Agustinus Thiodorus, yang juga diketahui sebagai paman Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jawerissa, untuk membuat perjanjian melalui notaris terkait pembayaran utang tersebut.
Menurutnya, langkah itu disarankan karena putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak bisa dijadikan dasar langsung untuk melakukan pembayaran UP3 oleh pemerintah daerah.
“Saya yang menyarankan Agustinus Thiodorus untuk membuat perjanjian lewat notaris. Karena putusan pengadilan yang inkracht itu tidak bisa jadi dasar untuk melakukan pembayaran UP3,” ujar Watunglawar.
Pengakuan itu mempertegas adanya upaya mencari jalan administrasi agar pembayaran utang tersebut dapat diproses di lingkup pemerintah daerah.
Watunglawar juga membenarkan bahwa pencairan dana sebesar Rp20 miliar kepada pihak terkait terjadi pada masa Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Daniel Indey.
Namun ia menegaskan tidak menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang menjadi dasar transfer dana tersebut.
“Pada saat itu saya tidak menandatangani SP2D,” tegasnya.
Ia menyebut, dokumen pencairan tersebut ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah yang memiliki kewenangan melalui kuasa penandatanganan.
“Yang menandatangani SP2D itu Bendahara Umum Daerah. Ada Lucy dan Tino yang diberi kuasa untuk itu,” ungkapnya.
Watunglawar menjelaskan, sebagian dari pencairan tersebut bahkan terjadi pada masa kepemimpinan pejabat lain di BPKAD.
“Tino yang dua terakhir, yakni lima dari sepuluh miliar. Sepuluh miliar itu di era Ibu Alawiyah,” jelasnya.
Keterangan Watunglawar menambah daftar fakta baru dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembayaran UP3 yang kini menjadi perhatian publik di Maluku.
Kasus ini menyeret sejumlah pejabat penting daerah serta pengusaha yang memiliki kedekatan keluarga dengan pucuk pimpinan di daerah.
Penyidik Kejati Maluku sendiri terus mendalami alur pengambilan keputusan, dasar hukum pembayaran, hingga pihak-pihak yang berperan dalam pencairan puluhan miliar rupiah dana daerah tersebut.
Sorotan kini tidak hanya tertuju pada mekanisme pencairan anggaran, tetapi juga pada dugaan konflik kepentingan yang membayangi pembayaran utang kepada perusahaan milik kerabat dekat kepala daerah.
Kasus ini diprediksi masih akan membuka babak baru, seiring pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi kunci di lingkaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terus berlanjut. (DMC-01).















