Example floating
Example floating
/>
HukumKejaksaan

Celaka! Uang Sitaan Rp. 347 Juta Diduga Digelapkan Oknum Jaksa, Parinussa Tak Dipotong Masa Penahanan

843
×

Celaka! Uang Sitaan Rp. 347 Juta Diduga Digelapkan Oknum Jaksa, Parinussa Tak Dipotong Masa Penahanan

Sebarkan artikel ini
Yustin Tuny SH MH, (Kanan) dan Rony Samloy, SH. (Kiri).
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,Ambon,- Marthen Philipus Parinusa (MPP), Terpidana Kasus Pembangunan Standar Runway Strip Bandar Udara Banda Naira Tahun 2014 harus gigit jari. Pasalnya, uang sitaan Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda Neira sebesar Rp. 347 Juta diduga dikorupsi oleh Jafet Ohello, mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira, hingga kini membuat MPP tak mendapatkan hak berupa pemotongan masa penahanan berdasarkan jumlah uang sitaan tersebut.

Kuasa Hukum MPP, Yustin Tuny, S.H.,M.H.,mengemukakan berdasarkan amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2015/PN. Amb Tanggal 28 Februari 2016 pada poin 2 menyebutkan: “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan”.

Selanjutnya pada poin ketiga, amar putusan perkara a quo berbunyi: “Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp. 991.800.000 (sembilan ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun”.

Terhadap putusan tersebut MPP mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Ambon, kemudian Pengadilan Tinggi Ambon dalam putusan perkara Nomor: 6/Pid.TPK/TP.Amb Tanggal 25 April 2016 menjatuhkan putusan dengan amarnya, yakni “Menyatakan, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan”. Selain itu, amar berikutnya dari putusan Banding a quo menyatakan “Menjatuhkan pidana berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp. 991.800.000,- (sembilan ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun”.

Dikatakan Yustin, berdasarkan bukti yang ada, kliennya itu telah menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas IIA Ambon selama 5 tahun dan saat ini MPP sementara menjalani pidana tambahan berupa uang pengganti. Namun faktanya uang Rp. 347 juta milik MPP dan Sijane Nanlohy dalam berkas perkara berbeda sebesar Rp. 55 Juta tidak disetor ke Kas Negara oleh Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda. Padahal terpidana sudah mengembalikan uang itu ke negara.
“Ya kalau memang tidak ada pemotongan masa tahanan berdasarkan uang yang disita oleh Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda Neira, maka setelah klien saya (Marthen Pelipus Parinussa) menjalani masa tahanan Kejaksaan Tinggi Maluku wajib mengembalikan uang Rp. 347 juta kepada klien saya,” tegas Yustin.
Oleh karena itu Yustin berhadap Kejaksaan Tinggi Maluku dapat menerbitkan surat perhitungan pemotongan masa tahanan berdasarkan jumlah uang milik MPP yang disita oleh Kejaksan Negeri Ambon Cabang Banda Neira.
Sementara itu terpisah, Praktisi Hukum Rony Samloy, S.H., mengatakan, ada tiga alternatif upaya yang dapat dilakukan terpidana Marten Philipus Parinussa, terhadap perkara ini jika Kejaksaan Tinggi Maluku tidak mengembalikan uang pengganti MPP tersebut, hal mana berdasarkan Pasal 1 KUHAP maupun Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, yaitu terpidana MPP dapat mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan berdasarkan amanat Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum dan permohonan restitusi ke pengadilan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta upaya alternatif berikutnya berupa permohonan rehabilitasi ke Presiden RI Prabowo Subianto melalui ketua Mahkamah Agung RI.

“Jadi, tiga alternatif itu bisa ditempuh terpidana, jika memang sampai saat ini belum mendapat hak-hak di lembaga Pemasyarakatan setempat,” jelasnya.

Kata Samloy, belajar dari kasus Sengkon dan Karta pada tahun 1970 di mana kedua petani miskin asal Bekasi itu sudah menjalani hukuman,tapi ternyata saat di dalam penjara baru mereka mendapat pengakuan dari pelaku yang merupakan saudaranya Sengkon dan Karta bahwa dialah yang membunuh korban.

“Jadi jika kita mau belajar dari kasus Sengkon dan Karta itu, maka kasus keduanya itu bisa menjadi Yurisprudensi bagi pak Marten Parinussa untuk menempuh tiga upaya alternatif itu. Dan pada intinya terpidana bisa menempuh upaya hukum agar mendapat hak-haknya melalui putusan pengadilan serta dengan memperoleh ganti kerugian dan pemulihan hak-hak, serta pemulihan harkat dan martabat melalui keputusan presiden tentang rehabilitasi. Prinsipnya, ini upaya alternatif jika Kejaksaan tidak beritikad baik menyelesaikan persoalan pak Marthen Parinusa,” pungkasnya.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *