Example floating
Example floating
Hukum

Danyon Brimob Tual Harus Dicopot, Buntut Kesalahan Bripda Masias Siahaya

265
×

Danyon Brimob Tual Harus Dicopot, Buntut Kesalahan Bripda Masias Siahaya

Sebarkan artikel ini
Praktisi Hukum Rony Samloy S.H.

Delikmaluku29news.com,AMBON,- Atasan di Kepolisian Republik Indonesia tidak bisa lepas tangan jika bawahannya salah bertindak akibat perintahnya.

Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2022 menekankan bahwa “Komandan Bisa Dihukum Jika Anggota Polri Salah”. Atasan wajib memastikan semua perintah sesuai dengan hukum yang berlaku.Tanggung jawab pemberi perintah (atasan) di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diatur secara ketat dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta prinsip-prinsip hukum pidana umum.Secara garis besar, pemberi perintah wajib bertanggung jawab atas konsekuensi perintah yang diberikan kepada bawahannya.Tanggung jawab dalam Kode Etik Profesi sesuai Perpol 7/2022, antara lain (1). mengenai larangan memberi perintah ilegal. Maksudnya, Atasan dilarang memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan; (2). Larangan Penyalahgunaan Wewenang.Maksudnya, Atasan dilarang menggunakan kewenangannya secara tidak bertanggung jawab ; (3). Larangan menghalangi penegakan hukum.Artinya, Atasan dilarang menghalangi atau menghambat proses penegakan hukum terhadap bawahan yang dilakukannya. Soal kewajiban pengawasan, Atasan wajib mengawasi bawahan secara berjenjang. Jika terjadi penyimpangan, atasan wajib mengambil langkah hukum/disiplin yang diperlukan. Tentang tangung jawab pidana komando/Perintah Jabatan, terutama mengenai perintah jabatan yang salah, maka  jika seorang bawahan melakukan tindak pidana akibat perintah atasan, pemberi perintah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, terutama jika perintah tersebut bertentangan dengan hukum.

Dengan demikian, dalam konsep pertanggung jawaban komando,
Atasan tetap bertanggung jawab atas tindakan pidana bawahan jika ia gagal mencegahnya, padahal ia mengetahui akan terjadinya tindakan tersebut.

“Dalam konteks ini, Perintah jabatan (Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun. 2023 /KUHP) menjadi alasan pembenar, jika perintah tersebut berasal dari pejabat yang berwenang”. Berdasarkan Pasal 33 UU No.1/2023 disebutkan “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena keadaan darurat atau ‘force major”. Selanjutnya Pasal 34 UU No.1/2023 menyatakan “Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau milik orang lain”.
Berdasarkan Perpol tersebut, bawahan diwajibkan untuk menolak perintah atasan yang bertentangan dengan hukum dan etika.

Jika tetap diperintah, bawahan dapat melaporkan atasan tersebut kepada pimpinan yang lebih tinggi.
Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara menegaskan “Setiap atasan tidak dibenarkan memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku dan wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan perintahnya”.Jika Perpol No.2/2022 dan Perkap 7/2006 dihubungkan dengan kasus yang dilakukan Brigadir Polisi Dua Masias Victorio Siahaya, maka Danyon Brimob Tual harus bertanggung jawab dan yang bersangkutan harus berani tampil ke publik mengatakan tindakan Siahaya adalah perintahnya dan oleh karena itu siap dicopot.
“Saya tak melihat jiwa satria Danyon Brimob Tual tampil ke publik lalu menegaskan dia siap dicopot karena kesalahan memberi perintah ke Bripda Masias Siahaya,” ungkap praktisi hukum Rony Samloy SH, kepada wartawan di Ambon, Selasa, (26/02/2026).

Pertanyaannya, lanjut Samloy, apakah Kapolda Maluku dalam hal ini Dansat Brimobda Polda Maluku berani mencopot jabatan Danyon Brimob Tual atas kesalahan perintah hingga mengakibatkan terbunuhnya siswa madrasah di Tual. Butuh kejujuran Kapolda Maluku untuk menerapkan Perpol dan Perkap.

“Danyon Brimob Tual tak bisa dilepaskan atau melepas tangan dari kasus akibat kesalahan Bripda Masias Siahaya,” tandas Samloy.

Di sisi lain, berdasarkan fakta persidangan kode etik profesi Polri di Propam Polda Maluku  Senin, (22/02/2026), terhadap Bripda MS, Ia menerangkan bahwa, kejadian itu dilakukan karena ia terlibat dalam regu Cipta Kondisi Balapan Liar yang difokuskan di Maluku Tenggara dan Kota Tual. Saat melakukan pengamanan, ada laporan warga bahwa telah terjadi pemukulan di Desa Fiditan, sehingga mereka bergerak ke TKP untuk melakukan pengamanan. Sampai di sana, regu Bripda MS, bersama-sama membubarkan massa yang terlibat balapan liar. Setelah selesai, sebagian anggota meninggalkan  TKP sedangkan Bripda MS dan beberapa rekan bertahan untuk pengamanan. Tiba-tiba datanglah dua sepeda motor korban yang diketahui merupakan kakak beradik masing-masing AT (14 Tahun Meninggal Dunia) dan KT (15). Melihat dua sepeda motor  melaju  dari  turunan jalan,  saat itu Bripda MS, memberikan syarat dengan mengayunkan helem di atas  posisi ke atas badan jalan, tapi karena sepeda motor laju, kemudian korban langsung menabrak helem yang diayunkan Bripda MS, lalu AT terjatuh saat itu. Kemudian motor AT, menabrak sepeda motor kakaknya KT, yang berada di posisi depan.

“Jadi kalau di lihat dari fakta sidang tersebut, jelas tidak ada unsur atau niat untuk melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia, tapi ini diduga hanya karena tekanan atasan sehingga Bripda MS menjadi korban pemecatan dari keanggotaan polri, hingga ancaman pidana pasal berlapis. Lalu pertanyaannya bagaimana dengan Danyon Brimob Tual, Dansat Brimob dan Kapolda Maluku. Mereka ini juga harus dicopot dari jabatan mereka, karena apapun alasannya tidak bisa atasan menghindar dari tanggungjawab ini,” tegas sumber itu meminta tidak disebutkan namanya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, yang dikonfirmasi Delikmaluku29news.com, Kamis, (26/02/2026) petang, soal permasalahan tersebut, belum memberikan tanggapan.

Pesan WhatsApp yang di kirim pun belum dibaca, meskipun wartawan media ini sudah dua kali menghubungi melalui menelpon, namun yang bersangkutan tidak merespon, hingga berita ini ditayangkan.(DMC-02.DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *