Example floating
Example floating
Hukum

Desak Polisi Tuntaskan Dugaan Kasus Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Anggota DPRD MBD

233
×

Desak Polisi Tuntaskan Dugaan Kasus Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Anggota DPRD MBD

Sebarkan artikel ini

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Maluku mendesak Polres Maluku Barat Daya (MBD) segera mempercepat penanganan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya berinisial AL.

Organisasi mahasiswa tersebut menilai proses hukum harus berjalan profesional, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.

Ketua KAMMI Wilayah Maluku, Mustakim Rumasukun, mengatakan lambannya penanganan perkara yang melibatkan pejabat publik berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum maupun lembaga legislatif.

“Kami meminta kepolisian segera mempercepat proses penyidikan secara profesional, objektif, dan berkeadilan. Jangan ada kesan bahwa pejabat publik memperoleh perlakuan khusus. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” kata Mustakim, Kamis (9/7/2026).

Selain mendorong percepatan proses pidana, KAMMI juga meminta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya segera menjalankan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap yang bersangkutan.
Menurut KAMMI, proses etik tidak harus menunggu selesainya proses pidana karena keduanya memiliki mekanisme yang berbeda.

“Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD tidak hanya bertanggung jawab secara hukum, tetapi juga secara moral dan etik. Badan Kehormatan harus menjalankan fungsinya secara independen, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

KAMMI turut mendesak partai politik tempat oknum legislator tersebut bernaung agar mengambil langkah organisasi sesuai aturan internal apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Desakan itu mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya yang mengatur kewajiban anggota DPRD menjaga kehormatan dan martabat lembaga, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 mengenai tata tertib DPRD yang memberikan kewenangan kepada Badan Kehormatan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik.
Sementara itu, penanganan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, menurut KAMMI, harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan tetap menjamin perlindungan hak-hak korban sekaligus menghormati hak setiap pihak dalam proses peradilan.

Mustakim menegaskan, apabila nantinya terdakwa terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan memenuhi syarat pemberhentian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka proses pemberhentian sebagai anggota DPRD harus segera dilaksanakan.

“Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun asas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlambat proses hukum ataupun mengabaikan perlindungan terhadap korban. Kepastian hukum harus segera diberikan,” tegasnya.

KAMMI Maluku juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan intervensi, intimidasi, maupun tindakan lain yang dapat menghambat jalannya proses hukum. Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum, perlindungan perempuan dan anak, serta terciptanya keadilan di Maluku.

“Keadilan tidak boleh tunduk pada jabatan maupun kekuasaan. Proses hukum harus berjalan tuntas, mekanisme etik harus ditegakkan, dan hak-hak korban wajib menjadi perhatian utama,” tutup Mustakim.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *