Delikmaluku29news.com,Ambon,-Komisi III DPR RI dalam waktu dekat manggiil Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sejumlah mantan pejabat di Kejaksaan Tinggi dan mantan Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Selain Janwas, Komisi III juga mengundang Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Mantan Kajari Kepulauan Tanimbar, Dady Wahyudi, Mantan Aspidsus dan Asintel Kejati Maluku,Jaksa Kejati Maluku: RS dan BI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Petrus Fatlolon
Hal dilakukan Komisi III meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan pengawasan menyeluruh terhadap tindakan dan proses yang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.
Evaluasi dimaksudkan untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang dapat mencederai hukum.
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah isteri Petrus Fatlolon, Joice Pentury diundang komisi yang membidangi hukum melakukan rapat, pada Kamis (4/12/2025). Saat rapat Pentury yang juga anggota DPRD KKT itu menunjukan video yang terekam di Closed-Circuit Television (CCTV) Hotel Kamari Kota Ambon.
Petrus Fatlolon saat ini ditahan Kejari KKT di Rutan Waiheru Ambon, atas dugaan tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Negara dan ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi SPPD Fikif.
Ketika itu mantan Kajari KKT, Dadi Wahyudi menghubungi mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon agar menemuinya seorang diri di hotel di kawasan Tanah Tinggi, Kota Ambon itu.
“Saya mau konfirmasi, Pak Petrus bicara dengan siapa di balik telepon,”tanya salah satu anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra.”Itu mantan Kajari KKT, “jawab Pentury. “Siapa namanya,”tanya Soedeson Tandra.”Namanya, Dadi Wahyudi,”sahut Pentury, sebagaimana rekaman video Pentury rapat dengan Komisi III sebagaimana diterima media ini, Jumat (5/12/2025).
“Masih ada dia (Dadi Wahyudi) disana,”tanya Soedeson Tandra yang juga putra Tanimbar. “Dia sudah pindah,”terang Pentury. “Jadi dia sudah pindah di Kejari Bojonegoro,”beber Tandra.
Pada kesempatan itu, para anggota Komisi III penasaran dengan video percakapan Fatlolon yang diduga dengan mantan Kajari KKT, Dadi Wahyudi. “Itu Kajarinya yang pakai topi gemuk di depan. Stafnya yang dibelakang,”sebut Pentury menjelaskan gambar di video.”Saya kenal dia orang Tanimbar Pak,”tandas Pentury.
Ketika itu, tutur Pentury, Fatlolon sempat digeledah dengan melepaskan jam tangan. Namun, Fatlolon menegaskan, bahwa penggeledahan harus ada surat kuasa.
“Nah, ini yang geledah suami saya ini Pak. Lalu suami saya digeledah disuruh buka jaket dan jam tangan. Jadi semua digeledah semua. Termasuk jam tangan. Lalu suami saya berteriak bahwa penggeledahan harus ada surat kuasa lalu dia keluar itu Pak,”tuturnya.
Meski didalam video tidak disebutkan maksud pertemuan, namun informasi yang beredar kalau mantan Kajari sempat meminta Rp 10 miliar agar dugaan tindak pidana korupsi SPPD fikti di Setda KKT dan BUMD dihentikan.
“Namun, ketika itu PF menolak memberikan dana uang diminta. Selain tidak punya uang sebanyak itu, dia merasa tidak ikut terlibat dalam dua dugaan tindak pidana yang ditangani Kejari KKT saat itu,”jelas sumber media ini, Jumat (5/12/2025).
Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, yang dikonfirmasi tidak menjelaskan secara detail permasalahan tersebut.
Hanya saja, saat ditanyakan bagaimana dengan sikap Kajati Maluku menyikapi permasalahn tersebut, juru bicara Kejati Maluku itu mengaku, dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI tentunya jika nantinya ada undangan untuk Kajati Maluku,pasti hadir beri klarifikasi.
“Ya pastinya jika ada undangan ke pimpinan dalam hal ini pak Kajati Maluku, beliau pasti hadir lah. Beliau juga kan baru menjabat sebagai Kajati Maluku,” tandas Ardy, singkat.(DMC-01).















