Example floating
Example floating
/>
Hukum

Diduga Salah Bayar ke Ahli Waris Thalib Lessy, Gubernur Maluku Digugat PMH ke PN Ambon

106
×

Diduga Salah Bayar ke Ahli Waris Thalib Lessy, Gubernur Maluku Digugat PMH ke PN Ambon

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Penggugat Rony Samloy S.H.
Example 468x60

Delikmaluku29news.com, AMBON,- Gubernur Maluku akhirnya digugat Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige dasar) ke Pengadilan Negeri Ambon oleh tiga ahli waris Bangsamoeda Rehalat, Fahmi, Farid dan Ishaka, atas dugaan salah bayar tahap pertama senilai Rp 5,3 Miliar ke ahli waris Thalib Lessy atas penguasaan objek sengketa Pantai Wisata Hunimua (Hoenimoea) oleh Dinas Pariwisata Maluku sejak 1979 hingga saat ini.

Sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (4/2/2026) dipimpin Hakim Ketua Wilson Schriver Manuhua.

Pada persidangan ini Ketiga penggugat Fahmi, Farid dan Ishaka hadir didampingi Rony Samloy dan Rahmawaty dari Kantor Advokat Rony Samloy dan Rekan.

Sedangkan Gubernur Maluku selaku Tergugat I, Kepala Dinas Pariwisata Maluku (Tergugat II), Kepala BPKAD Maluku (Tergugat III), Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Maluku (Tergugat IV), Kepala Biro Hukum Setda Maluku (Tergugat V), dan Asisten I Setda Maluku (Turut Tergugat I) diwakili David Watutama dan rekan dari Biro Hukum Setda Maluku, sedangkan Hatija Lessy selaku Tergugat XIII hadir tanpa kuasa.

Yang tidak hadir Tim KJPP Zulkarnain dan rekan (Tergugat VI), Kepala Pemerintah Negeri Liang (Tergugat VII), Abdus Samad alias Modim (Tergugat VIII), Pemilik Toko Nesta dan Camat Salahutu tidak hadir. Sidang kedua dilanjutkan pada Rabu (18/2/2026).

Dalam gugatannya para penggugat meminta agar hakim menyatakan pembayaran tahap pertama ke ahli waris Thalib Lessy in casu Tergugat VIII sampai Tergugat XXI adalah cacat hukum, melanggar hukum dan melanggar hak subjektif para Penggugat.

Mereka menuntut pembayaran tahap kedua atas pemanfaatan objek sengketa oleh Dinas Pariwisata Maluku (Tergugat II) dalam perkara ini sebesar Rp 5,6 Miliar menjadi hak bersama ahli waris moyang Bangsamoeda Rehalat. Para Penggugat meminta majelis hakim meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa seluas lebih kurang 1,3 hektare milik ahli waris Bangsamoeda Rehalat atau moyang para Penggugat. Selain itu, para Penggugat meminta Tergugat I sampai Tergugat XXII, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II segera mengosongkan objek sengketa dengan baik dan aman.

Terkait pembayaran lahan Pantai Wisata Hunimua, DPRD Maluku meminta Pemerintah Provinsi Maluku mengkaji ulang dan butuh putusan pengadilan, tapi Pemprov Maluku secara tidak cermat melalukan pembayaran tahap pertama ke ahli waris Thalib Lessy. (DMC-02)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *