Example floating
Example floating
/>
HukumKejaksaan

Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah Gereja di Tanimbar Jalani Sidang Perdana

127
×

Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah Gereja di Tanimbar Jalani Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Gereja di Tanimbar di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis, (18/12/2025), dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU.
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,AMBON-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis,(18/12/2025), menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pembangunan Gereja Katolik Stasi Santo Michael Meyano Bab, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejari Kepulauan Tanimbar.

Dalam perkara tersebut, dua pengurus Panitia Pembangunan Gereja duduk di kursi terdakwa, masing-masing Fransiskus Rumajak selaku Ketua Panitia dan Marthin M.R.A. Titirloloby sebagai Bendahara Panitia.

Keduanya didakwa secara bersama-sama telah menyalahgunakan dana hibah pembangunan gereja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Wilson Sriver, dengan didampingi Hakim Anggota Antonius Sampe Samine dan Paris Edward. Para terdakwa hadir secara langsung di ruang sidang dengan didampingi penasihat hukum, sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar hadir membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Dalam uraian dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa dana hibah pembangunan Gereja Katolik Stasi Santo Michael Meyano Bab diterima panitia secara bertahap dalam dua tahun anggaran. Dana tersebut seharusnya digunakan sepenuhnya untuk pembangunan rumah ibadah sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati.

Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan dana hibah tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Jaksa mengungkapkan adanya pengeluaran-pengeluaran yang tidak tercantum dalam RAB, termasuk pembayaran upah tukang dan biaya konsumsi, meskipun pembangunan gereja direncanakan dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat. Selain itu, terdapat dugaan penggunaan bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menilai perkara ini menjadi pengingat penting bahwa setiap penerima dana hibah memiliki kewajiban hukum dan moral untuk mengelola anggaran secara bertanggung jawab. Penggunaan dana publik yang tidak sesuai peruntukan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Melalui proses persidangan yang sedang berjalan, Kejaksaan berharap seluruh rangkaian fakta hukum dapat terungkap secara terang benderang di persidangan. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sebagai bagian dari komitmen kejaksaan dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah dan keuangan daerah.

Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan menegaskan bahwa proses penegakan hukum atas perkara ini merupakan bentuk komitmen institusi kejaksaan dalam mengawal pengelolaan keuangan negara, khususnya dana hibah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan kegiatan keagamaan. Setiap penggunaan dana publik, menurut Jaksa, harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga memaparkan bahwa mekanisme pencairan dana hibah dilakukan secara bertahap melalui rekening Panitia Pembangunan Gereja.

Dana yang ditransfer dari Rekening Umum Kas Daerah ke rekening panitia selanjutnya ditarik dan dikelola oleh para terdakwa yang memiliki kewenangan sebagai penanggung jawab kegiatan. Namun, pengelolaan dana tersebut diduga tidak sepenuhnya berpedoman pada ketentuan yang tertuang dalam perjanjian hibah maupun ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Jaksa menguraikan bahwa dalam laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh panitia, secara administratif dokumen terlihat lengkap. Akan tetapi, berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan tertulis dengan kondisi fisik pembangunan di lapangan. Progres pembangunan gereja dinilai tidak sebanding dengan besarnya dana hibah yang telah dicairkan dan digunakan.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada masyarakat umat Katolik di Desa Meyano Bab yang hingga kini belum dapat memanfaatkan bangunan gereja secara optimal untuk kegiatan peribadatan. Padahal, dana hibah yang dikucurkan pemerintah daerah dimaksudkan untuk mendukung pembangunan sarana keagamaan yang layak dan representatif bagi umat.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-33/XI/2025 tanggal 28 November 2025, perbuatan para terdakwa tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.000.000.000. Hingga perkara ini bergulir ke persidangan, pembangunan gereja dimaksud belum juga rampung, meskipun seluruh dana hibah telah dicairkan dan digunakan.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, para terdakwa juga didakwa secara subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) undang-undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis Hakim menegaskan agar para pihak mempersiapkan diri untuk agenda persidangan berikutnya. Sidang lanjutan dengan agenda penyampaian eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa dijadwalkan akan digelar pada 29 Desember 2025.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *