Delikmaluku29news.com,Ambon,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhi hukuman penjara terhadap mantan Kepala Puskesmas Saparua, Raymond Sopamena, dan mantan Bendahara, Akila Ferdiana Pangalo, terkait kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2020-2023.
Dalam sidang putusan yang digelar Senin (17/11/2025), Raymond Sopamena divonis 1 tahun 8 bulan penjara, sedangkan Akila Ferdiana Pangalo divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon yang sebelumnya menuntut masing-masing 2 tahun penjara.
Perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp403.413.500.
Majelis hakim yang dipimpin Martha Maitimu, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan 2 bulan kurungan,” ungkap Maitimu.
Hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp270 juta, kepada terdakwa Akila Ferdiana Pangalo beserta sejumlah saksi lainnya, uang tersebut wajib dikembalikan kepada negara.
Usai mendengar putusan, Raymond dan Akila yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sementara JPU Kejari Ambon menyatakan pikir-pikir.(DMC-01).
















