Delikmaluku29news.com,Ambon, Untuk mencegah tidak terjadi kegaduhan di tengan masyarakat di wilayah hukum, Kapala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kepala Madan IPDA La Ali, bergerak cepat dengan merespon laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat tentang dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.

Laporan ini diketahui dimasukan oleh pelapor Pdt. Viktor Maluta, melaporkan dua terlapor yang merupakan pasangan suami istri masing-masing Adema Nustelu dan Johan Nustelu, warga Desa Waeha, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan (Bursel).
Laporan pengaduan satu lembar itu dimasukan ke Mapolsek Kepala Madan, sejak Rabu,5 November 2025.
“Jadi untuk laporan pengaduan itu kan baru masuk tanggal 5 kemarin, nah, kami langsung tindaklanjuti dengan mengirim surat undangan klarifikasi ke pihak terlapor Sabtu,8 November besok, pertemuan itu juga akan hadir pelapor. Tujuannya adalah kita mau mediasi cari solusi yang terbaik antara kedua belah pihak, tapi kalau memang langkah mediasi itu tidak ada titik temu, ya kita nanti serahkan saja kepada pelapor, kira-kira mau tindaklanjuti ke proses pidana atau seperti apa,nanti kita lihat pertemuan besok ini,” ungkap IPDA La Ali, saat dikonfirmasi Delikmaluku29news.com,via selulernya, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, Polsek Kepala Madan sejauh tidak pernah lambat tangani laporan masyarakat, bukan hanya laporan perbuatan tidak menyenangkan yang disampaikan Pdt. Viktor Maluta, tapi semua laporan di wilayah hukum Polsek.
“Kita sejauh tangani laporan masyarakat dengan cepat, anggota Bhabinkamtibmas di desa juga kita fungsikan dalam rangka koordonasi. Tidak ada yang kita lambat tangani,” singkat IPDA La Ali.
Sementara itu, sesuai data yang di himpun media ini, laporan pengaduan itu disampaikan secara resmi ke kantor Polsek karena pelapor tidak terima dengan sikap dan tindakan kedua terlapor.
Kedua terlapor sejak Rabu, 5 November sekira pukul 7.30 WIT, mendatangani Pastori atau tempat tinggal pelapor dengan melakukan hal-hal yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Di antaranya, melakukan provokasi yakni mengancam akan lakukan kerusuhan antar umat beragama di desa Waeha, mencemarkan nama baik pelapor dengan menuduh pelapor telah membubarkan anak-anak sekolah yang sedang belajar pendidikan Agama Islam, serta merendahkan pelapor dengan mengeluarkan kata kotor alias makian serta mengatakan bahwa pelapor adalah pendeta bodoh.(DMC-01).













