Delikmaluku29news.com,DOBO,- Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Timotius Kaidel, angka bicara soal beredar isu digelar aksi demo oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara di Kantor Kejaksaan Agung, KPK dan BPK RI di Jakarta.
Dalam surat tuntutan pendemo yang viral di grup-grup WhatsApp, demo itu akan berlangsung Jumat, 26 September 2025 kemarin, ada berisi enam poin tuntutan, dengan penanggungjawab aksi Adam R. Rahantam, yang pada intinya meminta agar APH mengusut ulang penyelidikan kasus jalan lingkar pulau Wokam, senilai Rp.34,7 miliar, karena pengembalian kerugian negara tidak bisa menghapus perbuatan pidana.
“Perlu kami jelaskan bahwa persoalan itu sudah selesai tahun 2022 lalu. Perkara itu dihentikan penyelidikannya setelah dikembalikan uang kerugian negara Rp4,2 miliar sesuai temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) tahun 2019. Jadi kalau soal ini sudah selesai, kalau pun ada pihak-pihak yang ingin usut kembali kasus ini, bisa jadi ini ada unsur politik di dalam,” ungkap Tomo, kepada Delikmaluku29news.com, Sabtu, (27/9/2025).
Menurutnya, masyarakat yang ada di Kepulauan Aru, tidak pernah terprovokasi dengan isu-isu tersebut, karena ini bukan lagi tentang proses penegakan hukum yang murni, tetapi sudah dicampuraduk dengan kepentingan politik segelintir orang maupun kelompok tertentu.
“Ini bagi kami adalah sudah dimainkan oknum-oknum politikus tertentu, artinya mereka tidak mau Aru ini berkembang. Mereka mau disudutkan dengan masalah-masalah korupsi. Kita harap masyarakat di Bumi Jargaria tetap tenang, supaya kita bekerja juga tenang demi kepentingan masyarakat banyak ini,” pungkasnya.
Sekadar tahu dalam proyek jalan Lingkar Wokam itu, Timo sapaan Bupati Aru bertindak sebagai kontraktor. Penghentian kasus tersebut setelah pihaknya mengembalikan uang bernilai Rp4,2 miliar sesuai dengan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK RI) tahun 2019 terhadap proyek dimaksud.
“Itu sudah selesai, LHP BPK itu sudah kita selesaikan sebesar RP4,2 miliar, sesuai temuan dari BPK, dan atas pengembalian itu, Kejati Maluku lewat Intel (Bidang Intelijen) menghentikan penyelidikan, berdasarkan bukti pengembalian atau penyetoran ke kas daerah,” ungkap Timo akhir pekan kemarin.(DMC-01).















