Example floating
Example floating
/>
HukumKejaksaan

Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Petrus Fatlolon Cs

143
×

Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Petrus Fatlolon Cs

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Ambon perkara dugaan korupsi dana penyertaan Modal Perusahaan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang menyeret bekas Bupati KKT Petrus Fatlolon,Cs,dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi surat dakwaan yang diajukan kuasa hukum tiga terdakwa, Rabu, (21/1/2026).
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,AMBON,- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, kembali membuka persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada BUMD PT Tanimbar Energi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Nova Loura Sasube didampingi hakim anggota Martha Maitimu dan Agus Hairullah, itu dibuka dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari KKT terhadap eksepsi surat dakwaan JPU oleh kuasa hukum tiga terdakwa, pada Rabu, (21/1/2026).

Tiga terdakwa itu di antaranya bekas Bupati KKT Periode 2017-2022, Petrus Fatlolon, Joana Joice Lololoan selaku Direktur Utama dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi.

JPU Garuda Cakti Viratama dalam nota tanggapannya mengungkapkan, meminta kepada tiga majelis hakim agar menolak nota eksepsi para terdakwa serta menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum, serta melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Kata dia, secara tegas dan sistematis, seluruh dalil eksepsi para terdakwa tidak beralasan menurut hukum dan sebagian besar justru telah memasuki wilayah pembuktian pokok perkara, sehingga tidak relevan untuk dinilai dalam
tahap eksepsi.

Penuntut Umum, kata Garuda, proses penuntutan dan pemeriksaan perkara a quo telah sah secara hukum acara. Perkara ini telah dilimpahkan dan mulai diperiksa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sehingga berdasarkan Pasal 361 undang-undang tersebut serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026, pemeriksaan tetap dilakukan berdasarkan KUHAP 1981. Dengan demikian, tidak terdapat cacat prosedural sebagaimana didalilkan dalam eksepsi.

“Terhadap tudingan bahwa surat dakwaan kabur atau obscuur libel, Penuntut Umum
menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Identitas para terdakwa, rentang waktu perbuatan, tempat kejadian, uraian perbuatan, hingga pasal-pasal yang didakwakan
telah diuraikan secara rinci dan sistematis. Penuntut Umum juga menolak dalil yang menyatakan adanya pencampuradukan antara maladministrasi dan tindak pidana. Penilaian apakah suatu perbuatan merupakan pelanggaran administrasi atau telah memenuhi unsur tindak pidana
korupsi hanya dapat ditentukan melalui pembuktian di persidangan, bukan melalui eksepsi,” tutur Garuda, dalam nota keberatannya di persidangan.

Terkait keberatan mengenai peran dan kewenangan Terdakwa Petrus Fatlolon dalam kapasitasnya sebagai Bupati sekaligus pemegang saham BUMD, lanjut dia, Penuntut Umum menegaskan bahwa penilaian atas tanggung jawab hukum terdakwa, termasuk hubungan kausalitas antara kebijakan yang diambil dan kerugian keuangan daerah, merupakan materi pokok perkara yang harus diuji melalui pemeriksaan alat bukti, saksi, dan ahli.

Selain itu lanjut Garuda, menanggapi dalil yang mempersoalkan validitas Laporan Hasil Audit Inspektorat,
Penuntut Umum menegaskan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara tidak bersifat eksklusif oleh BPK. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, audit yang dilakukan oleh
Inspektorat tetap sah sebagai dasar pembuktian, sementara penilaian akhir mengenai ada atau tidaknya kerugian negara serta besarannya menjadi kewenangan Majelis Hakim
berdasarkan fakta persidangan.

Dalam jawabannya, Penuntut Umum juga menilai bahwa dalil eksepsi para terdakwa Joana Joice Lololoan dan Karel F.G.B. Lusnarnera, yang menyatakan bahwa kerugian PT Tanimbar Energi merupakan kerugian perdata serta seluruh kegiatan telah dipertanggungjawabkan, telah memasuki substansi perkara dan tidak dapat dinilai pada tahap eksepsi.

Mengakhiri tanggapannya, lanjut Garuda, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar menolak atau menyatakan tidak dapat diterima seluruh eksepsi para terdakwa, menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum, serta melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Persidangan selanjutnya akan menunggu putusan sela Majelis Hakim, yang akan
menentukan arah lanjutan perkara ini, apakah berlanjut ke tahap pembuktian atau tidak.

Sebelumnya diberitakan media siber ini, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada PT Tanimbar Energi yang merugikan negara hingga Rp6.251.566.000, pada Jumat, (12/12/2025).

JPU menguraikan bahwa dana penyertaan modal APBD KKT yang digelontorkan ke PT Tanimbar Energi sejak 2020 hingga 2022 mencapai Rp6,25 miliar, namun seluruhnya tidak memberikan manfaat bagi daerah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Seluruh dana penyertaan modal habis tanpa menghasilkan kegiatan usaha apa pun. Ini menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp6.251.566.000,” ujar JPU Garuda Cakti Viratama di hadapan majelis.

Peran Masing-Masing Terdakwa
Petrus Fatlolon Pengambil Kebijakan yang memaksakan Pencairan. Petrus Fatlolon adalah aktor utama yang memberi instruksi pencairan dana penyertaan modal meski mengetahui PT Tanimbar Energi belum memiliki, kelayakan usaha,
laporan keuangan,dokumen pendukung,
business plan yang sah.

“Terdakwa tetap memerintahkan pencairan meskipun mengetahui perusahaan tidak layak menerima penyertaan modal,” urai Garuda.

Kebijakan Petrus membuka jalan bagi penyimpangan lanjutan dalam penggunaan anggaran.

Johanna Joice Julita Lololuan selaku Direktur Utama yang Menghabiskan Dana Tanpa Kegiatan Usaha. Joice didakwa menerima dan memakai dana penyertaan modal Rp1,5 miliar pada tahap awal, yang kemudian habis untuk: honorarium,
perjalanan dinas,kegiatan operasional internal,aktivitas non-usaha yang tidak berkaitan dengan bisnis energi.Tidak ada satupun program usaha yang dijalankan.
Tidak ada laporan keuangan yang valid.

“Dana habis tanpa hasil. Perusahaan tidak menghasilkan pendapatan dan tidak memberikan dividen kepada daerah,” tegas JPU Garuda.

Lanjut JPU, sedangkan peran Karel F.G.B. Lusnarnera, Pejabat Keuangan yang Mencairkan Anggaran Tanpa Verifikasi
Karel selaku Direktur Keuangan didakwa menerbitkan SPD dan SP2D tanpa memeriksa persyaratan dan kelengkapan berkas PT Tanimbar Energi. Dia meloloskan pencairan tanpa telaah,
menandatangani dokumen tanpa verifikasi, mengetahui ketiadaan laporan keuangan tapi tetap memproses anggaran.

“Perbuatan terdakwa memungkinkan terjadinya penyimpangan penggunaan dana oleh pihak perusahaan,” sebut JPU Garuda.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa membuat Kerugian Negara Rp 6,25 Miliar
Berdasarkan Laporan Audit Inspektorat KKT Nomor 700/LAK-7/III/2025, negara dirugikan sebanyak: 2020: Rp1.500.000.000, 2021: Rp3.751.566.000
2022: Rp1.000.000.000. Total: Rp6.251.566.000.

“Semua dana dinyatakan sebagai kerugian negara karena tidak menghasilkan satu pun output usaha dan hilang tanpa manfaat bagi daerah.
Terhadap hal itu ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkas Garuda(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *