Example floating
Example floating
Hukum

Jaksa Saparua Tancap “Gas”, Kantor Negeri Booi Digeledah, 88 Dokumen Disita

253
×

Jaksa Saparua Tancap “Gas”, Kantor Negeri Booi Digeledah, 88 Dokumen Disita

Sebarkan artikel ini
Kacabjari Saparua Asmin Hamja, S.H., M.H., pimpin Proses Penggeledahan dokumen di Kantor Negeri Booi, Kamis (8/10/2026).

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,–Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua tancap “gas” berkomitmen menutaskan dugaan korupsi Pengelolaan ADD dan DD Negeri Booi, Kecamatan Saparua, Maluku Tengah yang kini sudah dalam tahap penyidikan.

Hal ini dibuktikan dengan adanya penggeledahan dokumen di kantor Negeri Booi, yang dimpin langsung Kacabjari Saparua Asmin Hamja, pada Kamis (8/10/2026).

Penggeledahan  itu sebagai  lanjutan proses penyidikan atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Booi Tahun Anggaran 2022- 2024.

Tampak Penyidik Cabjari Saparua tengah memeriksa Dokumen di dalam kantor Negeri Booi.

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIT dan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Nomor: PRIN-126/Q.1.10.1/Fd.2/09/2026 tanggal 28 September 2026 serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Amb tanggal 29 September 2026 tentang izin pelaksanaan penggeledahan.

Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh dan mengamankan dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Booi. Tindakan tersebut dilakukan setelah Penyidik mengalami kesulitan dalam memperoleh sejumlah dokumen dan barang bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Penggeledahan itu dipimpin Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Asmin Hamja,didampingi Jaksa Fungsional Muhammad Afiq Hasibuan, dan Andi Muhammad Thoriq,serta dibantu staf Bidang Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua.

Turut hadir Kepala Pemerintah Negeri Booi bersama para perangkat Negeri Booi.

Tim Penyidik melakukan penggeledahan pada sejumlah ruangan di Kantor Pemerintah Negeri Booi, meliputi Ruangan Kepala Pemerintah Negeri, Ruangan Sekretaris Negeri, Ruangan Perangkat Negeri serta Ruang Arsip.

Dari kegiatan tersebut, Penyidik berhasil mengamankan sebanyak 88 dokumen yang selanjutnya akan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan dan dilakukan penelitian serta analisis lebih lanjut guna mengetahui keterkaitannya dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Booi Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024.

Pengamanan dokumen tersebut menjadi bagian dari langkah Penyidik dalam mendalami proses pengelolaan keuangan Negeri Booi, mulai dari perencanaan, pencairan, pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran hingga pertanggungjawaban keuangan.

Dalam pelaksanaan kegiatan, aspek keamanan turut menjadi perhatian. Tim Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua melaksanakan pengamanan kegiatan dengan dibantu oleh 2 personel Polsek Saparua. Seluruh rangkaian penggeledahan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar serta berakhir pada pukul 14.00 WIT.

“Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Booi masih terus berjalan. Dokumen yang telah diamankan akan diteliti dan dianalisis sebagai bagian dari upaya memperoleh fakta dan alat bukti yang diperlukan dalam perkara tersebut. Pelaksanaan penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam upaya mengungkap dan menangani dugaan penyalahgunaan keuangan negara yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa,” tukas Kacabjari Saparua Asmin Hamja.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *