Delikmaluku29news.com,DOBO,- Pasca menerima hasil audit kasus dugaan rasuah pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Rakyat Jerol Kabupaten Kepulauan Aru, kini penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru, dalam waktu dekat akan menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut sebagai tersangka.
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Alberth Perwira Sihite kepada Delikmaluku29news.com, menyebutkan, audit dari perkara dugaan korupsi jembatan pelabuhan rakyat jerol sudah diserahkan dari Auditor BPK RI. Hasil audit itu diserahkan beberapa bulan kemarin, dengan jumlah kerugian negara Rp.4 miliar lebih.
“Hasil auditnya sudah kita terima ya,nilainya lebih kurang Rp.4 miliar lebih, dan tinggal kita progres selanjutnya menetapkan PPK (tersangka) saja ya,” ujar AKBP Alberth, via selulernya, Minggu, (12/10/2025) malam.
Menurutnya, dalam waktu dekat ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara untuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) belum bisa dipanggil, nantinya setelah pemeriksaan PPK.
“Progres minggu besok ini kita akan panggil PPK dulu lah untuk kita gelar perkara. Karena proyek itu sesuai hasil pemeriksaan fisiknya tidak ada, tapi uangnya sudah dicairkan, dan kalau dibilang siapa kontraktor pastinya itu nanti berikutnya, karena kan belum ada fisik proyek berarti kerja kontraktor belum ada di situ. Makanya kita fokus dulu ke PPK, jadi dalam waktu dekat ini kita akan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Maluku,” bebernya.
Ditanyakan apakah gelar perkara ditetapkan terangka, Perwira Polri yang punya dua melati itu tidak mengelak. Hanya saja, ia meminta agar setelah selesai gelar perkara baru disampaikan ke publik.
“Yang jelas kita akan panggil PPK dulu, karena proyek itu kan belum ada fisiknya berarti kontraktor belum kerja di situ, nah, nanti PPK dan KPA ini yang harus dikejar, karena hasil audit sudah kita terima dari BPK. Intinya dalam waktu dekat PPK akan ditetapkan tersangka, ” tegasnya.
Diketahui, dugaan korupsi pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Rakyat Jerol. Proyek ini milik Dinas Perhubungan (Dishub) tahun anggaran 2019,
Anggaran negara yang bersumber dari DAK Afirmasi Kabupaten tersebut digunakan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, sarat penyimpangan dan korupsi sejak awal ditentukan pemenang tender, akibatkan proyek tidak ada di tempat, tapi anggaran sudah dicairkan.(DMC-01).













