DELIKMALUKU29NEWS.COM, DOBO,-Pasca bentrokan antarwarga yang terjadi beberapa hari lalu, situasi keamanan di Kabupaten Kepulauan Aru mulai berangsur kondusif.
Meski begitu, pihak kepolisian terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di media sosial yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Salah satu unggahan yang menjadi perhatian publik berasal dari akun Facebook bernama Awet Weky. Dalam postingannya, akun tersebut menyinggung penahanan kapal KM Mina Maritim 153 terkait dugaan kasus minyak illegal (illegal oil) serta mengajak masyarakat untuk menuntut keadilan melalui aksi kerusuhan pada 19 Juni 2026.
Selain itu, pada fitur story WhatsApp, akun yang sama juga memuat kalimat bernada provokatif yang menyebut bahwa “Kasus U tidak mau damai dan membuat kerusuhan di Aru.”
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu Holmes J. D. Batubara, mengatakan pihaknya telah melaporkan unggahan tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Laporan telah dilayangkan ke pihak Polda Maluku, khususnya pada bagian siber untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Adanya story yang dipasang oleh akun Awet Weky yang mengajak basudara masyarakat Aru untuk tidak terprovokasi terkait dengan story tersebut. Saya selaku Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru sudah melayangkan laporan pengaduan ke Krimsus Polda Maluku pada bagian Cyber,” ujar Batubara kepada wartawan. Jumat, (19/6/26).
Reskrim Batubara, menegaskan kepolisian tidak akan mentolerir setiap bentuk provokasi yang disebarkan melalui media sosial dan berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
Menurutnya, apabila ke depan ditemukan unggahan yang mengandung unsur hasutan atau ajakan melakukan kerusuhan, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas secara hukum.
Lanjutnya, apabila kedepan ada suatu postingan di media sosial yang mengandung unsur provokasi akan menindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Saya menegaskan kembali, saya akan memproses hukum apabila adanya provokasi yang mengajak melakukan kerusuhan di Kepulauan Aru,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat Kepulauan Aru agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi atau unggahan yang bersifat provokatif serta tetap menjaga persatuan dan ketertiban demi terciptanya situasi keamanan yang kondusif di wilayah tersebut. (DMC-DS).
















