Delikmaluku29news.com,TIAKUR,- Penyelidikan kasus dugaan korupsi ADD dan DD Arwala, Kecamatan Wetar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) resmi diambil alih oleh Kejaksaan Negeri MBD.
Hal ini diketahui setelah melalui ekspos perdana yang dilakukan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri MBD di Wonreli Eka J Hayer, bersama tim penyidik dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri MBD Hery Sumatri, di kantor Kejari MBD, di Moa, Jumat, (3/10/2025).
“Untuk kasus ADD dan DD Arwala diambil alih Kejari MBD adik, karena di sana wilayah hukum Kejari MBD. Ini sudah disepakati langsung dalam ekspos gelar perkara ditahap penyelidikan di kantor Kejari MBD di Moa,” ungkap Hayer, melalui selulernya, Jumat, petang.
Menurutnya, karena Kejari MBD sudah ambil alih, maka secara kewenangan pihaknya tidak lagi bisa berkomentar tentang perkembangan kasus tersebut.
“Jadi memang kita yang tangani tapi wilayah hukumnya di Kejari, sehingga Beta tidak bisa berkomentar lebih jauh lagi tentang kasus ini,” jelasnya.
Jaksa berdarah MBD ini mengaku, semua bukti permulaan berupa dokumen Laporan Pertanggungjawaban penggunaan ADD dan DD selama lima tahun terakhir sudah diserahkan semuanya ke Kejari MBD, tinggal nanti baru ditindaklanjuti penyidik Kejari karena sesuai wilayah hukum.
“Bukti dokumen juga beta sudah serahkan. Untuk tahapan selanjutnya nanti konfirmasi ke Kejari saja, tapi kalau tadi kita (Cabjari Wonreli) yang tangani, pasti kasusnya kita sudah tingkatkan statusnya ke penyidikan,” tandas Hayer, singkat.
Sementara itu, sumber warga di Desa Arwala mengaku, semua proses penegakan hukum pastinya masyarakat lebih mempercayakan lembaga kejaksaan untuk mengusut, terutama di Kejari MBD, tetapi perlu diingat, penegakan hukum harus transparan, tidak boleh ada tutup tutupi. Apalagi,Kejari MBD ingin mengambil alih kasus ini.
“Kejari MBD kita ingatkan agar transparan terhadap proses penegakan hukum ADD dan DD Arwala ini, karena jika Kejari tidak menuntaskan kasus ini, sudah pastinya laporan ini kita akan bawakan ke Kejati Maluku bahkan juga Polda Maluku. Karena, perbuatan penyimpangan dalam pengelolaan ADD dan DD Arwala terhitung lima tahun terakhir ini tidak digunakan untuk kepentingan masyarakat, sarat korupsi, sarat nepotisme,” tandas sumber itu.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari MBD Dwi Kustono, yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan atas hal ini.
Sebelumnya diberitakan, diduga dalam pengelolaan ADD dan DD di Desa Arwala, Kecamatan Wetar Timur, Maluku Barat Daya (MBD), terjadi praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), membuat sejumlah Masyarakat Desa Arwala, mendatangi kantor Cabang Kejaksaan Negeri MBD di Wonreli, untuk melaporkan hal tersebut untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber warga kepada media ini mengungkapkan, sejak kepemimpinan kepada desa Arwala pada beberapa tahun kemarin, pengelolaan ADD dan DD dalam pemerintahan Desa itu tidak pernah transparan.
Hal ini terbukti, pada saat pemberian bantuan rumah kepada warga, terkesan berbau nepotisme. Bahkan ada keluarga PNS yang punya hubungan keluarga dengan kepala desa mendapatkan bantuan rumah.
“Jadi dalam pemberian bantuan rumah ini ada tebang pilih, keluarga yang PNS juga dapat bantuan,” ungkap sumber itu dalam laporan tertulis yang di terima media ini, Kamis, (12/6/2025).
Kata dia, sudah lima tahun terakhhir ini, pihaknya tidak pernah mendapatkan bantuan apapun dari desa, padahal ia memang merupakan keluarga tidak mampu, yang tinggal di rumah sederhana masih beratap daun kelapa dan berdinding tanah.
“Ini memang sangat tidak adil perlakuan kepala desa dan kroni-kroninya, padahal saya ini betul-betul membutuhkan bantuan rumah itu, sungguh sangat tidak adil pemerintahan desa perlakukan saya,” bebernya.
Tidak hanya masalah itu, lanjut dia, ada pun sangat nepotisme dalam struktur pemerintahan desa, yang mana anak dari kepala desa yang dikerjakan sebagai operator desa, merangkap dua jabatan sekaligus, di antaranya, ketua Bumdes dan ketua Mebel desa, padahal di dalam desa tidak ada pembentukan kelompok mebel.
“Diduga anggaran ADD dan DD ini digunakan untuk kepentingan pribadi mereka,” katanya.
Mirisnya, ada salah satu warga yang pernah menanyakan berapa anggaran dana desa yang diterima pemerintahan desa Arwala, namun dengan berani kepala desa menyatakan, tidak perlu tanyakan berapa anggaran dana desa, dia mau makan atau tidak buka urusan warga yang bertanya.
“Karena kami melihat ini sangat tidak transparan lagi dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa, makanya kita laporkan langsung saja ke kantor Cabang Kejaksaan di Wonreli untuk dikukan penyelidikan lanjut,” tandasnya.
Sejak kasus ini ditangani penyidik di Cabang Kejari MBD di Wonreli, para perangkat desa di antaranya, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, dan perangkat desa lain, serta 14 saksi yang notabene adalah masyarakat Desa yang namanya ada dalam LPJ ADD dan DD Arwala, sudah diperiksa sebagai pihak terkait. Hanya saja, hasil pemeriksaan ini belum dibuka jaksa disebabkan dialihkan penanganan di Kejari MBD di Moa, dengan pertimbangan wilayah hukum.(DMC-01).













