DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Haji Hartini, terdakwa yang dijerat dalam kasus kepemilikan 46 karung sianida akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (13/07/2026).
Perempuan berusia 53 Tahun ini harus digiring ke hadapan majelis hakim, yang diadili secara langsung masing-masing Martha Maitimu selaku ketua majelis hakim, didampingi hakim anggota Dedy Lean Sahusilawane dan Iqbal Albana.
Dalam surat dakwaan JPU Kejati Maluku S Pentury, menjelaskan bahwa Hartini didakwa memiliki bahan berbahaya dan beracun yang diduga berupa sianida yang disimpan di sebuah ruko Blok I RT 001/RW 001, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kasus ini bermula pada 18 September 2025 ketika personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku menerima informasi mengenai dugaan penyimpanan bahan kimia berbahaya di ruko yang disewa terdakwa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bripka Kace F. Reawaruw mendatangi lokasi sekitar pukul 15.00 WIT. Di lokasi, ia bertemu dengan Nanda Dwi Rahmawati, anak terdakwa. Namun, menurut dakwaan JPU, Nanda menutup pintu ruko dan tidak mengindahkan permintaan petugas untuk membukanya, sehingga hasil penyelidikan kemudian dilaporkan kepada pimpinan.
Selanjutnya, pada 25 September 2025, personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku bersama perwakilan Pemerintah Provinsi Maluku, Ketua RT setempat, dan warga sekitar membuka ruko tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima karton dan lima karung plastik putih berisi bahan kimia yang diduga sianida di lantai satu. Sementara di lantai dua ditemukan 36 karung plastik putih dengan isi serupa. Total barang bukti yang diamankan berjumlah 46 karung dan karton.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nanda mengaku barang-barang tersebut diantar oleh Erik Risakotta alias Erik ke ruko pada 24 Agustus 2025. Saat itu, Nanda menghubungi ibunya yang sedang berada di Surabaya untuk memberitahukan bahwa barang telah disimpan di ruko tersebut.
“Dari hasil pengembangan, HJ Hartini kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan barang berbahaya tersebut,”ungkap Pentury, dalam persidangan.
Atas dugaan perbuatannya, Hartini didakwa melanggar Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia juncto Pasal 20e KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa. (DMC-DS)















