Delikmaluku29news.com,Ambon,-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada PT Tanimbar Energi yang merugikan negara hingga Rp6.251.566.000, pada Jumat, (12/12/2025).
Ketiga terdakwa adalah, Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Ir. Johanna Joice Julita Lololuan, mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi, dan Karel F.G.B. Lusnarnera, mantan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi.
Sidang perdana kasus korupsi perusahaan daerah milik Pemda KKT itu dipimpin ketua Majelis hakim Nova Loura Sasube didampingi hakim anggota Martha Maitimu dan Agus Hairullah, sedangkan tim Tim JPU Kejari Kepulauan Tanimbar dihadiri Rozali Afifudin, Garuda Cakti Viratama dan Asian Silverius Marbun, dan ketiga terdakwa pun didampingi kuasa hukum masing-masing.
JPU menguraikan bahwa dana penyertaan modal APBD KKT yang digelontorkan ke PT Tanimbar Energi sejak 2020 hingga 2022 mencapai Rp6,25 miliar, namun seluruhnya tidak memberikan manfaat bagi daerah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Seluruh dana penyertaan modal habis tanpa menghasilkan kegiatan usaha apa pun. Ini menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp6.251.566.000,” ujar JPU Garuda Cakti Viratama di hadapan majelis.
Peran Masing-Masing Terdakwa
Petrus Fatlolon Pengambil Kebijakan yang memaksakan Pencairan. Petrus Fatlolon adalah aktor utama yang memberi instruksi pencairan dana penyertaan modal meski mengetahui PT Tanimbar Energi belum memiliki, kelayakan usaha,
laporan keuangan,dokumen pendukung,
business plan yang sah.
“Terdakwa tetap memerintahkan pencairan meskipun mengetahui perusahaan tidak layak menerima penyertaan modal,” urai Garuda.
Kebijakan Petrus membuka jalan bagi penyimpangan lanjutan dalam penggunaan anggaran.
Johanna Joice Julita Lololuan selaku Direktur Utama yang Menghabiskan Dana Tanpa Kegiatan Usaha. Joice didakwa menerima dan memakai dana penyertaan modal Rp1,5 miliar pada tahap awal, yang kemudian habis untuk: honorarium,
perjalanan dinas,kegiatan operasional internal,aktivitas non-usaha yang tidak berkaitan dengan bisnis energi.Tidak ada satupun program usaha yang dijalankan.
Tidak ada laporan keuangan yang valid.
“Dana habis tanpa hasil. Perusahaan tidak menghasilkan pendapatan dan tidak memberikan dividen kepada daerah,” tegas JPU Garuda.
Lanjut JPU, sedangkan peran Karel F.G.B. Lusnarnera, Pejabat Keuangan yang Mencairkan Anggaran Tanpa Verifikasi
Karel selaku Direktur Keuangan didakwa menerbitkan SPD dan SP2D tanpa memeriksa persyaratan dan kelengkapan berkas PT Tanimbar Energi. Dia meloloskan pencairan tanpa telaah,
menandatangani dokumen tanpa verifikasi, mengetahui ketiadaan laporan keuangan tapi tetap memproses anggaran.
“Perbuatan terdakwa memungkinkan terjadinya penyimpangan penggunaan dana oleh pihak perusahaan,” sebut JPU Garuda.
Akibat perbuatan ketiga terdakwa membuat Kerugian Negara Rp 6,25 Miliar
Berdasarkan Laporan Audit Inspektorat KKT Nomor 700/LAK-7/III/2025, negara dirugikan sebanyak: 2020: Rp1.500.000.000, 2021: Rp3.751.566.000
2022: Rp1.000.000.000. Total: Rp6.251.566.000.
“Semua dana dinyatakan sebagai kerugian negara karena tidak menghasilkan satu pun output usaha dan hilang tanpa manfaat bagi daerah.
Terhadap hal itu ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 18 UU Tipikor
Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 18 UU Tipikor
Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya keberatan atas dakwaan JPU, sehingga sidang ditunda hingga tanggal 8 Januari 2026, dengan agenda eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU oleh tim kuasa hukum terdakwa.(DMC-01).















