Delikmaluku29news.com,- AMBON,- Pasca diberitakan tentang dugaan penyalahgunaan sejumlah proyek jalan mangkrak dengan sumber anggarannya dari DAK Afirmasi sebesar Rp.700 miliar, Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku langsung buka suara.
Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, masyarakat di Kepulauan Aru diharapkan tidak hanya menyuarakam aspirasi melalui media, baik itu media cetak, online bahkan media sosial lainnya, tapi juga harus menyiapkan bukti-bukti berupa dokumen pendukung lainnya untuk dibawa ke APH setempat.
“Kami berharap tak hanya menyuarakan dugaan tindak pidana korupsi lewat media sosial, media cetak atau online tetapi juga harus dengan data/ dokumen pendukung serta laporkan secara resmi ke pihak APH,” ujar Ardy kepada Delikmaluku29news.com, via WhasApp, Rabu (8/10/2025).
Mantan Kasi Pidum Kejari KKT itu berujar, tujuan dilaporkan secara resmi APH agar mudah ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahu 2018 tentang tata cara pelaksa peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tipikor.
“Jadi pada prinsipnya kita harap masyarakat memasukan laporan secara resmi agar mempermudah APH dalam melakukan penyelidikan,” singkat Ardy.
Sebelumnya diberitakan DelikMaluku29news.com, satu demi satu borok kepemimpinan Bekas Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Johan Gonga mulai tercium di publik.
Bukan main, duit negara Rp.700 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi tahun 2018-2024 Kabupaten Kepulauan Aru yang digunakan untuk membangun sejumlah proyek jalan di Kabupaten tersebut dilaporkan tidak selesai dikerjakan alias mangkrak.
Dari sejumlah proyek fisik itu, nilainya jumbo, dengan kisaran belasan hingga puluhan miliar.
Aparat penegak hukum (APH) baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku diminta jangan diam. Publik mendesak agar oknum-oknum pekerja proyek serta penanggungjawab proyek harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuan penegakan hukum adalah supaya mencegah tindakan yang sama bagi para oknum-oknum itu dalam mengelola proyek di tahun-tahun yang akan datang di Kabupaten Bertajuk Jargaria itu.
Selain itu, publik juga mendesak agar Kepemimpinan Bupati Kepulauan Aru saat ini, yakni Timotius Kaidel, harus bersih dari Praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Artinya bahwa bersihkan oknum-oknum pejabat rezim bekas Bupati Joham Gonga, agar pemerintahan saat ini berjalan optimal dan terhindar dari pratek KKN.
Sejumlah proyek mangkrak yang diduga bermasalah di antaranya, Proyek Jalan Lingkar Pulau Wamar yang menggunakan nilai anggaran Rp. 15 miliar yang bersumber dari DAK Afirmasi 2018. Proyek Jembatan Jerol yang besaran anggaranya mencapai Rp15 miliar yang juga bersumber dari DAK Afirmasi 2018, Proyek jalan Longsegment Apara-Masiang yang dianggarakan Rp15 miliar bersumber dari DAK 2022 yang sampai saat ini kondisinya mangkrak,Proyek Jalan Lingkar Pulau Tarangan yang besaran anggarannya mencapai Rp24 miliar dan Korupsi Jerol Rp11 miliar yang juga hingga saat ini tidak dilanjutkan alias mangkrak, proyek Jalan Samang Wokam senilai Rp12 miliar dengan sistem pengerjaan secara manual, Proyek Jembatan Marbali dengan besaran anggaran mencapai Rp18 miliar bersumber dari DAK 2018 yang dibangun mangkrak. Juga kasus dugaan korupsi penyelewangan dana PSDKU yang setiap tahunnya dihibahkan dana Rp10 miliar oleh Pemda dimasa pemerintahan Johan Gonga dan telah berakhir pada 2024 lalu.
“Proyek-proyek ini nilainya miliar tapi dibangun tak selesai alias mangkrak, uangnya juga sudah cairkan,” ungkap Tokoh Muda Kabupaten Kepulauan Aru, Oskar Dumgair dalam pernyataannya kepada Dharapos.com, yang dikutip Delikmaluku29news.com, Rabu (8/10/2025).
Fatalnya lagi, lanjut Oskar, meski dalam kondisi proyek jalan lingkar Pulau Womar, senilai Rp.15 miliar dibangun mangkrak, tapi dinas teknis yaitu PUPR yang saat itu dipimpin MRP selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kadis malah mengusulkan penambahan anggaran Rp5 miliar dengan dalih peningkatan jalan tersebut.
“Faktanya meski ada penambahan anggaran tetap saja tidak selesai alias mubasir karena kondisinya sampai hari ini tetap mangkrak. Makanya usulan penambahan 5 miliar itu patut didalami ke mana uang besar tersebut,”jelas Oskar.
Termasuk didalamnya Jembatan Jerol yang besaran anggaranya mencapai Rp15 miliar yang juga bersumber dari DAK Afirmasi 2018.
Sesuai pantaun lokasi proyek Jembatan Jerol, hanya terlihat tumpukan tiang pancang dan ribuan semen yang dalam kondisi sudah membatu. Bahkan terlihat pula bukit batu pecahan di berbagai tempat seputaran lokasi dermaga.
Oskar juga menyebutkan proyek jalan Longsegment Apara-Masiang yang dianggarakan Rp15 miliar bersumber dari DAK 2022 yang sampai saat ini kondisinya mangkrak.Yang anehnya, pengerjaan dari proyek tersebut ada dalam satu kesatuan paket dengan jalan Samang dan paket proyek-proyek lainnya.
Menariknya, yang telah rampung 100 persen dikerjakan adalah baru jalan Depnaker-Durjela yang telah memberikan manfaat untuk akses pulang pergi warga di wilayah itu. Sedangkan paket lainnya tak jalan alias mangkrak.
“Diduga kuat anggarannya telah diselewengkan sehingga menyebabkan mangkrak,” klaim Oskar
Begitu pula proyek Jalan Lingkar Pulau Tarangan yang besaran anggarannya mencapai Rp24 miliar dan Korpui Jerol Rp11 miliar yang juga hingga saat ini tidak dilanjutkan alias mangkrak.
Oskar juga menyebutkan proyek Jalan Samang Wokam senilai Rp12 miliar dengan sistem pengerjaan secara manual. Dimana aspalnya di masak dalam drum dan dihampar dengan suhu panas 50 persen derajat Celsius.
Sedangkan untuk jalan lingkar Pulau Womar, dikerjakan tidak sesuai spek, mengakibatkan jalan tersebut setelah rampung dikerjakan malah tidak bisa digunakan masyarakat kedua kampung dikarenakan aspalnya hancur setelah dilewati kendaraan mobil dan motor.
“Sampai hari ini, kontraktornya atas nama Supandi Arifin alias Fajar Distro ibarat belut yang licin sehingga instansi penegak hukum pun terkesan susah atau tak mampu untuk menangkap yang bersangkuan,” bebernya.
Yang juga fatal adalah proyek Jembatan Marbali dengan besaran anggaran mencapai Rp18 miliar bersumber dari DAK 2018 namun kondisinya mangkrak hingga saat ini.
Menariknya, untuk kasus tersebut kala itu telah diperiksa pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dengan mendatangkan ahli dari Politeknik Manado untuk uji mutu beton. Namun hingga kini, kasus tersebut ibarat tenggelam ditelan bumi alias tidak ada tindaklanjutnya.
Selain proyek mangkrak puluhan miliar rupiah, Oskar juga menyebut beberapa dugaan penyelewangan lainnya seperti kasus PSDKU yang setiap tahunnya dihibahkan dana Rp10 miliar oleh Pemda dimasa pemerintahan Johan Gonga dan telah berakhir pada 2024 lalu.
“Untuk PSDKU ini dananya sebesar Rp82 miliar tapi hingga saat ini belum juga dapat dipertanggungjawabkan,” bebernya lagi.
Termasuk anggaran Rp42 miliar tunggakan beasiswa yang sampai saat ini tidak jelas karena dalih pemerintahan rezim lama selalu mengalihkan angaran yang namun peruntukannya salah.
Dugaan korupsi lainnya berkaitan dengan penyelewengan dana tunjangan guru sebesar Rp9 miliar serta perjalanan dinas tahun 2024 senilai Rp76 miliar yang diduga fiktif.
“Kita berharap semua data-data ini menjadi pintu masuk Kejati Maluku dan Polda Maluku untuk masuk usut proyek-proyek bermasalah ini,” pungkasnya.(DMC-01).













