DELIKMALUKU29NEWS.COM,BURU,-Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali melakukan pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan korupsi proyek Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara Kabupaten Buru, milik Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahaan Rakyat Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.
Penanganan kasus yang telah naik ke tahapan penyidikan ini, rangkaiannya masih berputar pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui lebih dalam tentang adanya proyek tersebut.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy mengatakan, pada Jumat,17 Juli 2026 kemarin, tim baru saja melakukan pemeriksaan terhadap TTS, selaku Komisaris PT Anggrek Mas.
Pemeriksaan dalam kaitan dengan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara di Kabupaten Buru. Proyek ini milik Diana PUPR Provinsi Maluku Tahun 2023.
“Penyidik pada Jumat kemarin itu baru saja memeriksa TTS, selaku Komisaris PT Anggrek Mas. Pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 14.00 WIT sampai pukul 18.00 WIT atau selama lima jam,” ujar Ardy, Sabtu (18/07/2026).
Meski Juru bicara Kejati Maluku itu tidak merinci berapa pertanyaan diajukan penyidik ke saksi, namun ia hanya memastilan progres pemeriksaan dilakukan untuk mencari alat bukti di perkara ini agar terang benderang.
“Intinya pemeriksaan ini supaya diketahui alat buktinya secara terang benderang,” imbuhnya.
“Nah karena itu saksi-saksi yang diperiksa itu pastinya pihak yang lebih mengetahui dan punya peran besar dalam penanganan proyek ini,” tambah Mantan Kasi Pidum Kejari Tanimbar itu.
Sebelumnya Ardy mengatakan, ada dua saksi diperiksa dalam perkara ini.
Selain, EA, Direktur CV. Basudara, juga IPS selaku PPTK, yang diperiksa di ruangan terpisah di bagian pidsus Kejati Maluku.
“Pemeriksaan hari ini ada dua saksi yang diperiksa, mereka adalah EA, Direktur CV Basudara. EA diperiksa dari jam 11.00 WIT sampai dengan 12.00 WIT dan IPS selaku PPTK, diperiksa dari jam 13.00 WIT-14.00 WIT,” ungkap Ardy, Kamis 2 Juli 2026 lalu.
Menurutnya, pemeriksaan saksi-saksi sudah terhitung mencapai belasan orang. Hanya saja, yang lebih mengetahui rangkain pemeriksaan ranahnya di tim penyidik.
“Semua rangkain pemeriksaan masih terus berlanjut. Kita ikuti saja progres yang sementara jalan,” singkat Ardy.
Sebelumnya diberitakan, setelah proses pemeriksaan saksi dan pendalaman bukti , tim penyidik Kejati Maluku berhasil meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan Rp14,46 miliar di Kabupaten Buru. Peningkatan status kasus tersebut ditentukan tim penyelidik melalui ekspose gelar perkara yang berlangsung, Kamis (11/6/2026) kemarin.
“Pada Kamis kemarin, tanggal 11 Juni 2026, Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku telah melaksanakan ekspose hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut. Dan hasilnya Tim Penyelidik berkesimpulan meningkatkan status penanganan dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian dalam rilisnya yang diperoleh media ini, Jumat 12 Juni 2026 lalu.
Kasus tersebut dalam kontrak dinamakan pekerjaan Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maluku, Tahun Anggaran 2023. Dengan naiknya status kasus tersebut ke tahap penyidikan, maka selanjunya tim penyidik korps adhyaksa itu akan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di tahap penyidikan guna menentukan nilai kerugian keuangan negara, serta pihak yang akan dijadikan tersangka.
Sekadar tahu, untuk membongkar kasus jalan bernilai Rp14,46 miliar tersebut, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Namun di balik pemeriksaan panjang itu, penyidik diduga tengah membedah potensi pelanggaran serius, terutama pada aspek perencanaan, proses lelang, hingga pengawasan pekerjaan.
Indikasi yang menguat adalah adanya ketidaksesuaian antara kontrak pekerjaan dengan realisasi fisik di lapangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek yang dikerjakan oleh CV Basudara pada tahun 2023 itu seharusnya rampung dalam satu tahun anggaran. Namun hingga memasuki 2024, pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 3 kilometer tersebut justru mangkrak tanpa kejelasan penyelesaian.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kelalaian, bahkan potensi perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan lemahnya pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pihak terkait lainnya. Tak hanya itu, penyidik juga disinyalir menelusuri kemungkinan rekayasa dalam proses tender, termasuk peran kelompok kerja pemilihan dan kesesuaian dokumen teknis yang menjadi dasar penetapan pemenang proyek.
Sejauh ini, Kejati Maluku telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur, termasuk pejabat dinas, kontraktor, hingga pihak perusahaan. Intensitas pemeriksaan yang terus meningkat mengindikasikan bahwa perkara ini tengah diarahkan ke tahap penentuan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan masyarakat terkait proyek mangkrak yang dinilai merugikan keuangan negara. Kejaksaan kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan hingga kini meningkat ke tahap penyidikan.(DMC-DS).















