DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,- Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dibawah kendali Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Azer J Orno, terus mencari bukti-bukti dugaan korupsi dalam pengurusan Perpanjangan Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi Marmer dan penerbitan persetujuan RKAB IUP (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Izin Usaha Pertambangan) Batu Gamping PT. Gunung Makmur Indah di Desa Hulung dan Desa Kasieh, Kecamatan Taniwel, Kabupaten SBB tahun 2020 sampai 2025.
Ini diketahui setelah penyidik memeriksa belasan orang saksi dalam perkara yang diduga akan menyeret para petinggi di Provinsi Maluku dan Kabupaten setempat.
“Oh untuk perkara ijin batu gamping dan ijin produksi marmer itu saat ini dalam penyelidikan di pidsus Kejati Maluku. Progresnya berjalan terus. Sudah ada belasan orang diperiksa kalau tidaksalah itu,” ujar sumber Delikmaluki29news.com, Rabu, (1/4/2026).
Menurutnya, semua bukti permulaan berupa dokumen telah dikantongi tim penyidik. Namun untuk memastikan ada tidaknya perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan ijin tersebut, harus dilakukan melalui pemeriksaan pihak-pihak terkait terhadap yang punya kepentingan dalam perkara ini.
“Nanti ikuti terus saja, pokoknya pasti ada lah (Perbuatan melawan hukum),” singkat sumber itu.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, yang dikonfirmasi mengaku, penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait ijin produksi Marmer dan ijin usaha pertambangan batu gamping hingga kini masih terus bergulir.
Bahkan, kata Ardy, beberapa hari lalu, penyidik baru saja memeriksa AH selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku.
“Beberapa waktu lalu baru saja diperiksa AH, selaku Kadis ESDM Provinsi Maluku. Jadi nanti info selanjutnya kami sampaikan lagi,” singkat Ardy, Rabu, petang.
Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Pidsus Kejati Maluku diam-diam sedang melakukan penyelidikan atas perkara dugaan korupsi pengurusan Perpanjangan Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi Marmer dan penerbitan persetujuan RKAB IUP (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Izin Usaha Pertambangan) Batu Gamping PT. Gunung Makmur Indah di Desa Hulung dan Desa Kasieh, Kecamatan Taniwel, Kabupaten SBB tahun 2020 sampai 2025.
Tak main-main, penyidik bergerak begitu cepat. Selama dua hari berturut-turut sudah total enam (6) orang pihak terkait dimintai keterangan oleh tim korps adhyaksa dibawah kendali Kepala Seksi Penyidikan Azer Jongker Orno.
Mereka yang dimintai keterangan adalah
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Maluku, Kadis Kehutanan Provinsi Maluku, Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS).
“Tiga orang ini diperiksa sejak Senin, 9 Maret 2026 kemarin,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, kepada Delikmaluku29news.com, via seluler, Selasa, (10/03/2026), malam.
Untuk tiga orang lainnya, lanjut Ardy, di antaranya, Kadis DPMPTSP Kabupaten SBB, Kadis Lingkungan Hidup SBB dan Kadis Pendapatan SBB.
“Jadi kalau tiga orang itu hari ini mereka diperiksa, dan total dua hari ini sudah enam orang dimintai keterangan,” imbuhnya.
Mantan Kacabjari Ambon di Saparua itu mengaku, penanganan kasus ini baru saja berjalan di tahap penyelidikan. Oleh itu, para pihak yang punya kaitan dengan perkara ini, pastinya akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Pokoknya semua pihak yang punya kaitan dengan perkara ini, akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” singkat, Ardy.(DMC-01).















