DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Kinerja Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Kota Ambon, Herman Tetelepta, kini menjadi sorotan. Bagaimana tidak, tanggungjawab dalam pengelola pasar Damai Wayame, yang saat ini tidak pernah terurus, meski anggaran negara Rp.900 juta sudah dipakai untuk rehabilitasi pasar tersebut.
Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Pasar Damai Wayame, Buce, mendesak Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Kota Ambon, Herman Tetelepta, yang dinilai tidak menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan pengoperasian kembali Pasar Damai Wayame.
Menurutnya, selama lebih dari 12 tahun Pasar Damai Wayame yang dibangun menggunakan dana hibah pemerintah pusat terbengkalai dan tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya, meski berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak koperasi bersama pemerintah.
Kata dia, revitalisasi Pasar Damai Wayame dilaksanakan pada periode 2011 hingga 2013 menggunakan dana hibah dari Kementerian Koperasi dan UMKM RI sebesar Rp900 juta. Setelah selesai dibangun, pasar hanya beroperasi selama sekitar satu tahun, yakni pada 2013 hingga 2014.
Sejak 2014, aktivitas perdagangan berhenti karena munculnya pasar kaget atau pasar ilegal yang berlokasi di kawasan RT 005/RW 003 Wayame, berdampingan dengan Kompleks Asrama Militer Kompi C Yonif 733 Masariku. Keberadaan pasar tersebut membuat sebagian besar pedagang memilih berjualan di lokasi tersebut dibanding menempati Pasar Damai.
Menurut Buce, selama belasan tahun pengurus koperasi terus memperjuangkan agar pasar kembali diaktifkan. Berbagai koordinasi telah dilakukan bersama Dinas Koperasi dan UKM Kota Ambon, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Pemerintah Negeri Wayame hingga Pemerintah Kecamatan Teluk Ambon. Namun seluruh upaya itu belum membuahkan hasil.
Rapat koordinasi pertama digelar pada 21 Agustus 2025 berdasarkan surat Penjabat Sekretaris Kota Ambon Nomor 005/208/Seskot tertanggal 20 Agustus 2025. Rapat dihadiri Dinas Indag, Dinas Koperasi, Satpol PP Kota Ambon, Pemerintah Negeri Wayame dan pengurus KSU Pasar Damai Wayame.
Namun, kata Buce, rapat tersebut berakhir tanpa adanya keputusan maupun solusi yang jelas. Rapat lanjutan kemudian digelar pada 9 September 2025 berdasarkan surat Plt Kepala Dinas Indag Kota Ambon Nomor 005/550/INDAG. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa KSU Pasar Damai Wayame bersedia menerima seluruh pedagang pasar kaget untuk dipindahkan ke pasar definitif, dengan syarat koperasi membangun tambahan 26 kios non permanen dan 32 los baru.
“Kami menerima syarat itu karena ingin persoalan ini segera selesai. Kami percaya pemerintah akan menepati kesepakatan yang sudah dibuat bersama,” ujar Buce.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, pengurus koperasi mengumpulkan dana secara swadaya dan membeli material bangunan secara kredit kepada toko bangunan dengan nilai mencapai Rp200 juta.
Pembangunan dimulai pada 23 September 2025 dan selesai pada 28 Oktober 2025. Seluruh pembangunan tambahan tersebut, menurut Buce, telah dipantau langsung oleh Dinas Indag Kota Ambon.
Namun setelah seluruh pekerjaan selesai, pemindahan pedagang yang dijanjikan tidak pernah terlaksana.
“Kami sudah memenuhi semua yang diminta pemerintah. Kios dan los tambahan selesai dibangun, bahkan sudah diperiksa oleh Dinas Indag. Tapi sampai hari ini tidak ada realisasi pemindahan pedagang. Akibatnya kami harus menanggung utang kepada penyedia material bangunan,” katanya.
Akibat belum difungsikannya pasar, koperasi kini dibebani utang sekitar Rp200 juta, sementara para pengurus tidak memiliki sumber pendapatan untuk melunasi kewajiban tersebut karena aktivitas perdagangan di Pasar Damai belum berjalan.
Buce mengatakan, sejak Januari hingga Maret 2026 pihaknya beberapa kali mendatangi Kantor Dinas Indag Kota Ambon untuk bertemu Kepala Dinas, Herman Tetelepta. Namun setiap kali datang, mereka hanya mendapat jawaban bahwa kepala dinas sedang sibuk atau berada di luar daerah.
“Kami berkali-kali datang ingin bertemu langsung dengan Pak Herman Tetelepta, tetapi selalu gagal. Kami hanya diberi alasan beliau sedang sibuk atau berada di luar daerah. Kami menjadi bertanya-tanya, apa sebenarnya yang menghambat penyelesaian masalah ini,” ungkapnya.
Karena tidak kunjung mendapat kepastian, KSU Pasar Damai Wayame kemudian mengajukan surat permohonan kepada Penjabat Sekretaris Kota Ambon pada 15 April 2026 lalu agar difasilitasi rapat koordinasi. Surat tersebut didisposisikan kepada Dinas Indag pada 20 April 2026.
Meski demikian, rapat baru terlaksana pada 1 Juli 2026 di ruang Asisten II Sekretariat Kota Ambon yang dihadiri Dinas Indag, Camat Teluk Ambon, Pemerintah Negeri Wayame dan pengurus koperasi. Hingga kini, menurut Buce, hasil rapat tersebut juga belum ditindaklanjuti.
Buce menilai kondisi tersebut bertentangan dengan program prioritas Pemerintah Kota Ambon, khususnya terkait penataan pasar dan peningkatan pelayanan publik.
“Selama 12 tahun kami hidup dalam ketidakpastian. Kami sudah mengikuti semua prosedur dan memenuhi seluruh permintaan pemerintah. Yang kami minta hanyalah kepastian agar Pasar Damai Wayame bisa kembali beroperasi,” tegasnya.
Atas dasar itu, Buce meminta Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Indag Kota Ambon, Herman Tetelepta.
“Kami memohon kepada Bapak Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, agar mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Indag, Herman Tetelepta. Seorang pejabat publik harus menjadi pelayan masyarakat, bukan membiarkan persoalan berlarut-larut tanpa kepastian. Kami sudah memenuhi semua permintaan pemerintah, bahkan rela berutang demi membangun fasilitas tambahan. Kini kami berharap Bapak Wali Kota turun tangan agar Pasar Damai Wayame dapat kembali beroperasi,” tegas Buce.
Menurut Buce, apabila seluruh pedagang dipindahkan ke Pasar Damai Wayame, maka pemerintah tidak hanya mampu menata aktivitas perdagangan secara lebih baik, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi pasar.
Pasar Damai Wayame saat ini memiliki 30 kios permanen berukuran 3 x 4 meter, 26 kios non permanen berukuran 2,25 x 2,5 meter, 60 los sayur berukuran 1 x 1,5 meter, 32 los ikan, daging dan kelapa berukuran 1 x 1,5 meter, 19 los pakaian bekas berukuran 2 x 2 meter, dua gudang penyimpanan, dua unit toilet, dua tempat penampungan limbah, area bagi 10 hingga 15 pedagang dadakan, serta jaringan listrik dan air yang siap dipasang ketika pasar kembali beroperasi.
“Kami yakin jika seluruh pedagang dipusatkan di Pasar Damai Wayame, maka pedagang memperoleh tempat usaha yang layak, masyarakat nyaman berbelanja, dan Pemerintah Kota Ambon juga akan memperoleh tambahan pendapatan dari retribusi pasar. Kami berharap Bapak Wali Kota segera mengambil langkah tegas agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut,” tutup Buce (DMC-TIM).















