Delikmaluku29news.com,MBD,- Setelah melalui sejumlah rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD), MR (50 tahun), selaku Bendahara Pengeluaran di Dinas Pendidikan Kabupaten MBD, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, serta di tahan di Rutan Kelas II A Ambon, Selasa, (23/9/2025).
Penetapan tersangka MR, dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Nomor : TAP-01/Q.1.18/Fd.2/09/2025 tanggal 23 September 2025.
MR, dijerat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembayaran Pajak Sertifikasi Guru dan pajak lainnya
Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2011, 2012, dan 2014.
“MR sebagai bendahara pengeluaran, dalam mengelola uang pajak itu, dengan total pajak yang seharusnya disetorkan ke kas negara sebesar
Rp. 1.144.048.254,- (satu milyar seratus empat puluh empat juta empat puluh delapan ribu dua
ratus lima puluh empat rupiah) sedangkan yang belum dilakukan penyetoran sejumlah Rp. 578.438.779,22 (lima ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan koma dua puluh dua sen), dan diduga ini yang menjadi kerugian negara sehingga harus diminta pertanggungjawaban hukum dari MR,”ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, Kamis, (25/9/2025).
Menurut Ardy, tersangka MR, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam hal tidak melaksanakan pengelolaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban kas pada Bendahara Pendidikan Kabupaten MBD, berupa penyetoran pajak yang tidak tertib. Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 578.438.779,22
(lima ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah koma dua puluh dua sen).
Ardy merincikan, nilai pajak yang belum disetorkan pada tahun 2011 sejumlah Rp. 76.654.875,11 (tujuh puluh enam juta enam ratus lima puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh lima koma sebelas sen), tahun 2012 sejumlah Rp. 70.536.070,00 (tujuh puluh juta lima ratus tiga puluh enam ribu tujuh puluh rupiah), dan tahun 2014 sejumlah Rp. 431.247.015,00 (empat ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh tujuh ribu lima belas rupiah).
“Perbuatan MR disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal
8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahwa dalam perkara ini penyidik telah menyita 132 (seratus tiga puluh dua) dokumen/surat sebagai barang bukti berdasarkan Penetapan Penyitaan oleh Pengadilan Negeri Saumlaki dan
telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 (enam belas) orang saksi,” bebernya.
Setelah dilakukan Penetapan tersangka, untuk kepentingan proses penyidikan kepada tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya di Rutan Kelas IIA Ambon.
“Alasan dilakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau
menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP,” pungkas Ardy.(DMC-01).















