Example floating
Example floating
Hukum

Kuasa Hukum Warga Laimu Desak Kejati Usut Aktivitas Tambang di Tanah Sengketa

117
×

Kuasa Hukum Warga Laimu Desak Kejati Usut Aktivitas Tambang di Tanah Sengketa

Sebarkan artikel ini

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,– Masyarakat Desa Laimu, Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah, bersama kuasa hukumnya mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk meminta kejelasan penanganan laporan terkait aktivitas pertambangan CV Batu Seram Jaya di atas lahan yang disebut berstatus sita jaminan pengadilan.

Kuasa hukum masyarakat Laimu, H. Djamaluddin Koedubun,mengatakan kedatangan mereka merupakan kunjungan kedua untuk menanyakan perkembangan laporan masyarakat terkait sengketa tanah seluas 647 hektare tersebut.

Menurut Djamaluddin, perkara tanah itu telah diputus melalui Putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 08/Pdt.G/2003/PN.MSH tanggal 29 April 2004, yang disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Selain itu, berdasarkan Penetapan dan Berita Acara Penyitaan Nomor 08/BA.Pdt.G/2003/PN.MSH tanggal 25 Oktober 2003, objek sengketa tersebut telah diletakkan dalam sita jaminan.

Namun, menurutnya, pelaksanaan eksekusi terhadap objek tanah itu belum dilakukan. Sementara itu, CV Batu Seram Jaya disebut telah melakukan aktivitas pertambangan pada sebagian lahan yang menjadi objek sengketa.

“Objek tanah itu sudah dimenangkan oleh klien kami dan putusannya sudah inkrah. Tetapi sampai sekarang belum dilakukan eksekusi, sementara sudah ada aktivitas pertambangan di atas lahan tersebut,” ujar Djamaluddin, kepada wartawan.

Ia menyebut area yang menjadi lokasi aktivitas pertambangan diperkirakan sekitar 46 hektare dari keseluruhan lahan seluas 647 hektare yang dipersoalkan.

Djamaluddin meminta aparat penegak hukum menelusuri dasar penguasaan lahan dan aktivitas pertambangan tersebut, mengingat status hukum tanah masih menjadi persoalan.

Djamaluddin menjelaskan, dalam kunjungan tersebut pihaknya bertemu dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan masyarakat.

Menurutnya, pihak Kejati menyampaikan bahwa sejumlah pihak telah dipanggil dan diperiksa dalam proses penanganan laporan tersebut.

“Kami mendapat penjelasan secara runut mengenai langkah-langkah yang sudah diambil Kejaksaan Tinggi Maluku. Disampaikan bahwa mereka sudah memanggil dan memeriksa beberapa pihak,” katanya.

Ia juga menyebut terdapat rencana untuk mendatangi lokasi dan meminta keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak yang menguasai lahan di Desa Laimu.

Djamaluddin berharap proses penanganan laporan berjalan secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah tersebut.

Selain mempersoalkan aktivitas pertambangan, Djamaluddin mengungkapkan bahwa masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah tersebut diduga mengalami intimidasi.

Ia meminta Gubernur Maluku, Kejati Maluku, Kapolda Maluku, serta pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap perlindungan warga.

Menurutnya, penyelesaian persoalan melalui jalur hukum harus menjadi prioritas agar tidak memicu konflik di tengah masyarakat.

“Kami mengantisipasi jangan sampai ada langkah-langkah atau perbuatan yang pada akhirnya menimbulkan gesekan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Djamaluddin mengatakan pihaknya terus mengimbau masyarakat agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi.

Ia juga mendesak agar aktivitas CV Batu Seram Jaya dihentikan sementara sampai status dan dasar hukum pemanfaatan lahan tersebut memperoleh kejelasan.

Sementara itu, Haji Khadijah Kumkelo, salah seorang warga Laimu yang turut hadir, meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap perjuangan masyarakat untuk memperoleh kepastian hak atas tanah.

Ia mengatakan masyarakat telah memperjuangkan perkara tersebut selama bertahun-tahun dan berpegang pada putusan pengadilan yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami selama ini merasa tidak mendapatkan keadilan. Kami sudah mempunyai putusan yang inkrah. Untuk itu, kami mohon supaya pemerintah memperhatikan kami,” ujar Khadijah.

Ia berharap pemerintah tidak mengabaikan hak masyarakat dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Menurut Khadijah, pemerintah perlu memastikan bahwa upaya meningkatkan pendapatan daerah maupun mendukung kegiatan usaha tidak mengesampingkan hak masyarakat yang sedang memperjuangkan tanahnya melalui jalur hukum.

Sebelumnya, Djamaluddin menyatakan pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Pengadilan Negeri Masohi, DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Bupati Maluku Tengah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Polres Maluku Tengah.

Ia juga menyebut telah melaporkan dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, penyerobotan tanah, dan penggelapan barang sitaan kepada Polda Maluku serta Kejati Maluku.

Selain itu, pihaknya telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada DPRD Provinsi Maluku agar persoalan tersebut mendapat perhatian dan pengawasan.

Djamaluddin turut meminta Bupati Maluku Tengah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa memeriksa Kepala Desa/Raja Negeri Laimu terkait dugaan penyewaan lahan kepada perusahaan.

Ia juga meminta Pengadilan Negeri Masohi mengambil langkah sesuai kewenangannya terkait status dan pengamanan objek sita jaminan.

“Kami berharap semua pihak membantu membuat persoalan ini terang benderang, sehingga hak masyarakat yang telah memenangkan perkara secara hukum dapat memperoleh kepastian,” tegasnya.(DMC-TIM).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *