Example floating
Example floating
Hukum

Kuasai Lahan Usaha Tambang Galian C di Desa Waitele Buru, Bos PT Multi Utama Konstruksi Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku

53
×

Kuasai Lahan Usaha Tambang Galian C di Desa Waitele Buru, Bos PT Multi Utama Konstruksi Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku

Sebarkan artikel ini

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Bos PT Multi Utama Konstruksi, Alan Waplao alias Chai,terpaksa dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, sejak 8 Agustus 2026 kemarin.

Waplao dipolisikan atas dugaan penyerobotan lahan milik warga tanpa ijin, yang berada di lahan Ketel Genalale di Desa Waitele, Kecamatan Waeyapo, Kabupaten Buru.

Laporan dugaan pidana tersebut dilayangkan secara Elsye Susana Nacikit pada 8 Agustus 2026 dan telah terdaftar dengan Nomor STTP/232/VIII/2026/DITRESKRIMSUS. Laporan itu diterima oleh P. Poulhapessy.

Elsye (Pelapor) yang didampingi kuasa hukumnya, Roos Jeane Alfaris, SH., MH., mengatakan,dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin pemilik lahan terbongkar, setelah Bos PT Multi Utama Konstruksi, Alan Waplao alias Chai, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku atas dugaan melakukan aktivitas pertambangan material galian C di lahan milik warga tanpa persetujuan pemilik.

Menurut Elsye, laporan ke Polda Maluku ditempuh setelah upaya meminta penjelasan langsung kepada pihak PT Multi Utama Konstruksi terkait aktivitas perusahaan di atas lahan tersebut tidak membuahkan hasil.
Saat itu, kata dia, dirinya tidak langsung mempercayai informasi jika lahannya sudah digunakam orang untuk usaha galian C.Ia kemudian meminta keluarganya melakukan pengecekan ulang untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas pertambangan di atas lahan yang diklaim sebagai milik keluarganya.

“Saat mendapat laporan itu saya tidak langsung percaya begitu saja. Saya kembali meminta saudara-saudara di sana untuk mengecek kembali apakah semua itu benar atau tidak. Ternyata laporan tersebut memang benar dan mereka juga mengirim foto-foto aktivitas pertambangan oleh perusahaan milik Chai itu,” ujar Elsye.

Setelah memperoleh informasi yang disertai dokumentasi berupa foto-foto aktivitas pertambangan, lanjut Elsye, ia kemudian mendatangi kantor PT Multi Utama Konstruksi untuk meminta penjelasan langsung kepada Alan Waplao alias Chai selaku pimpinan perusahaan.

Namun, saat tiba di kantor perusahaan, ia mengaku tidak bertemu dengan Chai karena yang bersangkutan sedang bersama tamu. Ia kemudian dipertemukan dengan seorang staf perusahaan bernama Ais.

Dalam pertemuan tersebut, Ais memintanya menunjukkan bukti yang dapat memastikan bahwa aktivitas pertambangan dan kendaraan yang berada di lokasi tersebut memang berkaitan dengan PT Multi Utama Konstruksi.

Elsye kemudian menunjukkan sejumlah bukti, termasuk dokumentasi aktivitas di lokasi. Saat melihat bukti tersebut, Ais tidak dapat membantah keberadaan aktivitas perusahaan dan mengakui bahwa peralatan serta sejumlah dump truck yang terlihat dalam dokumentasi merupakan milik PT Multi Utama Konstruksi.

“Mengetahui hal tersebut Chai selaku pimpinan PT Multi Utama Konstruksi, menyatakan akan menindaklanjuti laporannya. Namun nyatanya hingga kini semua itu hanya omong kosong,” tegas Elsye.

Karena merasa tidak memperoleh tindak lanjut sebagaimana yang dijanjikan, Elsye bersama kuasa hukumnya kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan Alan Waplao alias Chai ke Ditreskrimsus Polda Maluku.

Elsye menegaskan, persoalan utama yang dilaporkannya bukan sekadar keberadaan kendaraan maupun alat berat di lokasi, tetapi dugaan adanya aktivitas pengambilan material galian C di atas lahan miliknya yang diambil tanpa izin atau persetujuan secara resmi.

Berdasarkan catatan yang dikumpulkan pihak keluarga, pelapor mengklaim aktivitas PT Multi Utama Konstruksi di lokasi tersebut telah mengangkut lebih dari 2.000 rit material galian C, berupa pasir dan batu.

Jumlah tersebut, lanjut Elsye menjadi salah satu alasan bersama kuasa hulumnya meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan di lokasi tersebut, termasuk memastikan status lahan, legalitas kegiatan pertambangan, perizinan perusahaan, hingga volume material yang telah dikeluarkan dari lokasi.

Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sehingga seluruh pihak yang berkepentingan memperoleh kepastian hukum.
Terpisah, sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Alan Waplao alias Chai dan PT Multi Utama Konstruksi, sebagai terlapor dalam perkara ini. Meski begitu, media ini berkewajiban membuka ruang klarifikasi dari Alan Waplao sebagai upaya klarifikasi perimbangan berita yang diamantkan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(DMC-TIM).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *