DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Kejaksaan Tinggi Maluku terus intens membongkar dugaan korupsi izin untuk perpanjangan perizinan IUP produksi Marmer dan penerbitan persetujuan RKAB IUP, Batu Gamping yang dikelola PT Gunung Makmur Indah (GMI).
Untuk mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam izin dugaan tambang illegal itu, tim korps adhyaksa itu kembali memeriksa enam orang saksi. Pemeriksaan enam saksi itu dilakukan selama dua hari berturut-turut.
Mereka di antaranya, MEW, Selaku Evaluator, MJL selaku Direktur PT. Berkat Samudera Lestari, HL – selaku PNS pada Dinas ESDM Provinsi Maluku (Pemeriksaan Lanjutan), MMP selaku PNS pada Dinas ESDM Provinsi Maluku (Pemeriksaan Lanjutan). Empat saksi ini diperiksa pada Selasa, 15 April 2026, sedangkan untuk Rabu, 16 April, pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya. Mereka adalah FL, selaku Kadis Perhubungan Kabupaten SBB, EM, selaku Kasubid Pelayanan dan Penetapan pada Bapenda Kabupaten SBB.
“Pemeriksaan terhadap saksi itu untuk kepentingan penyelidikan kasus dugaan korupsi izin untuk perpanjangan perizinan IUP produksi Marmer dan penerbitan persetujuan RKAB IUP, Batu Gamping yang dikelola PT Gunung Makmur Indah (GMI),” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, kepada Delikmalukuw9news.com, Kamis,(16/04/2026).
Sebagian saksi yang ada, lanjut Ardy, sudah pernah diperiksa, dan pemeriksaan kemarin merupakan lanjutan pemeriksaan .
“Jadi ada sebagian saksi yang lanjutan pemeriksaan. Karena mereka sudah hadir sebelumnya,” imbuhnya.
Juru bicara Kejati Maluku itu mengaku, terhadap para saksi yang sudah dipanggil untuk memberikan keterangan di penyidik, tidak menutup kemungkinan masih bisa dipanggil ulang di tahap penyelidikan ini.
“Saksi-saksi yang ada ini masih bisa diperiksa ulang. Tapi itu semua wewenang tim penyidik jadi kita ikuti saja,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan media ini, diduga sudah terang benderang sudah siapa dalang kasus dugaan korupsi pemberi izin untuk perpanjangan perizinan IUP produksi Marmer dan penerbitan persetujuan RKAB IUP, Batu Gamping yang dikelola PT Gunung Makmur Indah (GMI).
Dengan adanya titik terang peran siapa dalang kasus ini, diprediksi, tim penyidik pidsus Kejati Maluku dibawah kendali Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Aser Jongker Orno, dalam waktu dekat, akan meningkatkan penanganannya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Entah, rezim Pemeritahan Bekas Gubernur Murad Ismail-Abas Orno atau Gubernur Hendrik Lewerissa-Abdulah Vanath. Namun informasi Media ini menyebutkan, titik berat pertanggungjawaban mengarah saat terbitnya izin produksi Marmer yang diketahui pada era Gubernur Murad-Orno.
Bekas Anak buah Murad Ismail, Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku Suryadi Sembiring, diduga disebut-sebut sebagai orang yang bertanggungjawab atas kasus ini.
“Iya, memang perusahaan itu ada sejak Era pak Murad, tapi yang diberikan delegasi untuk tandatangan izin adalah Suryadi Sembiring. Dia waktu itu jabat kepala Dinas PM dan PTSP Provinsi Maluku,tapi ini kita masih duga ya,” ujar sumber Delikmaluku29news.com, Rabu, (8/04/2026).
Tapi di lain pihak, siapa dibalik semua ini yang memberikan kewenangan untuk Suryadi Sembiring, menandatangani izin produksi Marmer dan Batu Gamping tersebut, selain itu, jika prosesnya diketahui belum memenuhi ketentuan alias illegal, ada tidak, diketahui Pemerintah Daerah setempat.
“Infonya itu Bupatinya Alm Yasin Payapo, jadi semuanya sudah clear. Bukti-bukti ini semua sudah di jaksa dan siapa yang jadi target itu sudah pasti ,” bebernya.
Kejati Maluku hingga kini terus mengejar peran pihak lain. Ini dilakukan agar proses pengumpulan alat bukti utuh didapatkan sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Tapi yang jelas Kadis PM dan PTSP itu lah yang tandatangan semua izin. Dia diberi delegasi Gubernur Murad. Tapi tentunya semuanya yang ada berperan dalam perkara ini akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” singkat sumber itu.
Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, mengatakan, tim penyidik Selasa, 7 April kemarin, kembali melanjutkan pemeriksaan bagi tiga orang saksi.
Mereka adalah DJD dan ANM dari Dinas Lingkungan Hidup Kabuapten SBB, dan JRK, selaku Direktur PT Gunung Makmur Indah.
“Progresnya masih berjalan terus, entah bukti penyidik sudah sejauh mana, saya tidak bisa berkomentar lebih jauh. Ikuti saja,” singkat Ardy.(DMC-01).















