Delikmaluku29news.com,AMBON,-F. Amertina Akollo (16), korban kekerasan berupa penganiayaan bersama yang dilakukan tiga orang pelaku di Kusu-Kusu Sereh, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, merasa tidak mendapat keadilan dari aparat kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
Laporan polisi yang dilayangkan sejak tanggal 22 Juli 2025, oleh orang tuanya Valens Valesia (45), dengan nomor STTLP/B/403/VII/2025/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, sampai saat ini tidak ada kejelasan. Bahkan ada dugaan lambatnya penyelidikan polisi, karena ada oknum polisi dan keluarganya sengaja bermain. Bila dugaan ini benar, kuasa hukum keluarga korban Roos Jeane Alfaris, akan melaporkan oknum polisi tersebut Kapolri di Jakarta.
“Jadi tulis, jika kedapatan ada oknum polisi yang sengaja bermain perhambat kasus ini, beta (saya) lapor dia ke Kapolri,” ungkap Alfaris, kepada wartawan, Kamis,(2/10/2025).
Menurut Alfaris, tiga pelaku yang dilaporkan di antaranya, Natasya Uneputty, Joella Lissay, dan Glory Manusiwa. Ketiganya diancam melanggar UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud pada pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 dan atau pasal 170 KUHP.
Kejadian ini, kata dia, terjadi pada Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIT, di Kusu-kusu Sereh, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Saat itu korban dihubungi salah satu terlapor ke rumahnya. Di sana tanpa banyak tanya, korban ditampar dan dianiaya secara bersama-sama oleh ketiga pelaku.
“Pasca kejadian tanggal 8 Juli itu, orang tuanya belum mengetahui, nanti tanggal 16 Juli itu baru orang tuanya mengetahui lalu lapor di Polresta Ambon, tapi sampai saat ini tidak tahu perkembangan sampai dimana,” kesal Alfaris.
Pengacara kondang itu mengaku, selaku kuasa hukum dirinya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), padahal sebagai kuasa hukum yang diberikan kuasa khusus oleh keluarga korban wajib hukumnya mendapat SPDP dari penyidik.
Kata dia, baru pertama kali kuasa hukum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dan sampai sudah terhitung tiga bulan lamanya para pelaku ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas perbuatan yang mereka lakukan.
“Kita merasa aneh sekali, sebenarnya ada apa? Masa polisi tidak pernah kasi SPDP ke kita, ini kan bukti-bukti berupa video pemukulan, hasil visum, kita harap polisi segera menuntaskan kasus ini, karena ditakutkan para pelaku ini melarikan diri dari kota Ambon. Perlu diketahui, imbas dari kejadian ini korban yang aktif tiup trompet di Gereja, tidak aktif lagi. Dia takut karena jangan sampai di pukul lagi yang kedua kali. Ini kan polisi harus cepat proses laporan ini. Pernah juga dari kasus ini keluarga korban dari Seram mau ancam demo di Polresta Ambon, tapi ada anggota intel yang datangi rumah korban lalu meminta untuk tidak usah demo, mereka berdalih laporan korban tetap diprioritaskan agar secepatnya ditetapkan tersangka. Padahal sampai kini progresnya jalan ditempat,”bebernya.
Yang menariknya lagi, tambah Alfaris, dari laporan penganiayaan bersama yang dilakukan orang tua korban, mendapat serangan balik dari keluarga pelaku. Mereka melapor balik orang tua korban dan kakak korban dengan sangkaan dugaan tindak pidana pengancaman.
“Padahal mana ada orang tua korban ancam mereka, tapi pasca laporan mereka masuk di Polresta, terkesan laporan mereka jalan begitu cepat, SPDP orang tua korban dalam kapasitas sebagai terlapor sudah terima, ini kan ada aneh, kok laporan yang lama belum diproses dan belum ada kejelasan, ini mereka proses laporan pengancaman cepat sekali, kita harap polisi bekerja profesional saja,” tandas Alfaris.
Sementara itu,Jefry Apolo, ayah dari korban mengatakan, dirinya dilapor balik ke Polresta Ambon dengan ancaman melakukan pengancaman dengan parang kepada para pelaku dan keluarganya, padahal hal ini tidak benar, itu adalah setingan.
“Beta ini kan kerja saban hari kasih jalan sumber air dari pipa ke rumah warga. Orang di kampung sana tahu itu. Jadi kalau do kampung pastinya beta ada pegang parang, lalu pas kejadian beta waktu itu baru selesai kasih jalan air, memang ada banyak orang di situ, dan istri beta marah-marah, tapi bukan kami ancam. Tapi karena mereka sudah lapor jadi kami menghormati saja proses hukum, dan sampai kapanpun, kasus ini tidak ada damai-damai,” tutup Jefry.(DMC-01).













