DELIKMALUKU29NEWS.COM,NAMLEA,–Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, sampai kini masih berupaya untuk melengkapi bukti-bukti perjalanan dinas dari para pelaku perjalanan dinas dalam rangka kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buru.
Anggaran perjalanan dinas ini diketahui dari pos anggaran APBD Buru tahun 2019-2022 dengan indikasi kerugian lebih kurang mencapai Rp.2,5 miliar.
“Iya kita masih berupaya mendalami dan melengkapi sesuai petunjuk dari BPKP dulu ya,” ujar Kasi Pidsus Kejari Buru Muslimin, via selulernya, Sabtu (17/10/2026).
Kata dia, tahapan penyidikan perkara ini terus berjalan. Saat ini tim penyidik juga sudah memeriksa bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari sebagian Maskapai dan Hotel-Hotel yang terterah dalam Dokumen LPJ SPPD yang diduga fiktif tersebut.
“Kita akan periksa hotel-hotel juga di Jakarta. Karena ada beberapa sekali jadi kita akan bawa buktinya untuk cocokan lagi, karena ini sudah terjadi dari tahun-tahun sebelumnya,” kata Muslimin.
Ia mengaku, jika dalam proses pendalaman bukti dan petunjuk BPKP sudah dipenuhi, maka selanjutnya akan diserahkan ke BPKP, untuk dilakukan proses perhitungan.
“Iya kalau kita lengkapi dulu baru serahkan ke sana ya. Doakan saja semoga proses ini berjalan dengan lancar,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan media ini, Kejari Buru sepertinya tidak membiarkan terduga pelaku dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di Setda Buru, tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp.2,5 miliar, hidup tenang.
Buktinya, Korps Adiyaksa berbaju cokelat itu terkonfirmasi saat ini tengah sibuk bekerja keras mengumpulkan alat bukti dugaan Tipikor) SPPD fiktif di Setda Buru untuk menjerat para tersangka.
“Teman-teman di Buru (Kejari Buru), masih terus bekerja, mengumpulkan alat bukti untuk mendukung pembuktian (dugaan Tipikor SPPD fiktif),”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, SH, MH, ketika dihubungi wartawan, Selasa (16/9/2025).
Hal ini setelah dugaan Tipikor SPPD fiktif yang melibatkan sejumlah mantan pejabat dan pejabat di Pemerintah Kabupaten Buru itu, sudah naik penyidikan tahun 2023 lalu.
Namun, kasus dugaan “pancuri kepeng” rakyat di bumi Bupolo itu terhenti, setelah mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan, saat itu maju mencalonkan diri merebut kursi anggota DPR RI dan kursi Bupati Buru pada pemilu legislatif dan Pilkada serentak 2024 lalu.
Ketika itu, Kajagung menginstruksikan kepada jajaranya ditingkat provinsi dan kabupaten/kota agar menghentikan sementara penanganan kasus dugaan Tipikor yang diduga melibatkan calon anggota DPR dan DPRD Provinsi dan kabupaten/kota serta calon Gubernur, Bupati, Walikota dan pasanganya wakilnya.
Untuk itu, khusus dugaan Tipikor SPPD fiktif di Setda Buru, elemen mahasiswa dan pegiat anti korupsi terus mengawal kasus ini, hingga penetapan tersangka agar para terduga pelaku dapat dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.(DMC-DS).















