DELIKMALUKU29NEWS.COM,MBD,–Ada apa dengan sikap penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya (MBD). Hasil audit kerugian keuangan negara dari Inspektorat MBD sudah diserahkan, namun penetapan tersangka dugaan korupsi pada proyek Jalan Lingkar Pulau Day dan Watuwei- Wiratan tahun anggaran 2024, molor alias belum jalan.
Belum digelar ekspos penetapan tersangka ini menuai kritikan dari kalangan praktisi hukum dan LSM di Maluku.
Menurut LSM Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Muhamad Gurium, penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada proyek Jalan Lingkar Pulau Day dan Watuwei- Wiratan tahun anggaran 2024,seharusnya sudah dilakukan.
Sebab, bukti-bukti perkara jalan mubazir itu semuanya sudah diketahui publik, yakni, ada uang Rp.1 miliar lebih yang disita ditambah lagi dengan hasil audit kerugian keuangan negara. Karena itu ia berharap Kajati Maluku memberi atensi khusus terhadap penanganan kasus ini di Maluku Barat Daya.
“Kita berharap Kajati Maluku atensi terhadap penanganan kasus ini. Kalau tidak kita akan demo besar-besar di Kejati Maluku dan Kejari MBD,”ujar Gurium, via selulernya, Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, hasil audit kerugian keuangan negara itu merupakan alat bukti sah yang tidak bisa ditawar-tawar oleh penyidik. Artinya bukti itu sudah membuat perkara jalan Pulau Day dan Watuwei- Wiratan, tersebut sudah terang benderang.
Karena itu mustahil jika perkara ini belum ada penetapan tersangka.
“Kita minta jaksa profesional. Jangam buat proses penegakan hukum yang membuat publik bingung. Pada intinya kita harap jaksa segera tetapkan tersangka. Tidak boleh ulur ulur waktu lagi,”pungkasnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari MBD Johan Armindo Korbaffo, yang dikonfirmasi soal hasil audit kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Pulau Day dan Watuwei- Wiratan tahun anggaran 2024, pihaknya membenarkan hal tersebut.
“Iya benar, hasil auditnya sudah diterima tim pidsus. Tapi saya juga belum cek nilai kerugiannya berapa. Nanti saya cek dipidsus baru saya infokan,” ujar Armindo via selulernya.
Ditanyakan, apakah hasil audit diterima, penyidik langsung gelar ekspos tersangka, Armindo mengaku belum diekspos tersangka, karena ada saksi-saksi tambahan yang nanti diperiksa lagi.
“Jadi kemungkinan masih periksa saksi-saksi tambahan lagi. Sebelum ekspos tersangka. Ikuti saja,” pungkas Armindo.
Sekedar tahu saja, karena takut dijebloskan ke penjara, pencuri uang proyek,yakni THC alias H, yang adalah pemilik proyek tersebut mengembalikan uang senilai Rp.1,023 miliar ke kejari MBD. Pengembalian ini dengan harapan agar lolos dari bidikan kasus ini, sayangnya, sesuai pernyataan Kajari MBD ke publik maluku Barat Daya, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus tindak pidana sesuai pasal 4 UU Tipikor.
Sesuai data yang dihimpun media ini, Proyek ini berawal dari perencanaan dari PUPR MBD. Yakni melalui Kadis PUPR, sementara untuk PPK Isaskar Daukar, kala itu menjabat Sekretaris Dinas PUPR. Pada November 2025 proyek ini mulai ditandatangani (Surat Perintah Membayar) SPM, dan ini mulai pencairan 30 persen dari nilai kontrak kedua proyek jalan tersebut, sehingga pencairan 30 persen itu sejumlah Rp.2,8 miliar, diterima langsung oleh kontraktor DT. Uang dicairkan, faktanya proyek tidak dikerjakan sampai saat ini.(DMC-TIM)















