DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,- Kuasa hukum Penggugat menyampaikan apresiasi atas putusan Pengadilan Negeri Ambon yang mengabulkan sebagian gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Mozez Bremer terhadap Stefanus Muriany dalam sengketa kepemilikan tanah adat Dati Sapuan yang terletak di Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Melalui putusan tersebut, Majelis Hakim secara tegas menyatakan Stefanus Muriany telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) atas tindakan mengklaim dan menghalangi hak Penggugat terhadap tanah Dati Sapuan.
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Mozez Bremer adalah salah satu ahli waris yang sah dari almarhum Israel Muriany, sehingga mempunyai hak atas tanah Dati Sapuan yang menjadi objek sengketa. Pengadilan sekaligus menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik sah keluarga besar ahli waris almarhum Israel Muriany.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri Ambon juga menyatakan bahwa Stefanus Muriany bukan merupakan ahli waris sah dari almarhum Israel Muriany, sehingga tidak mempunyai hak apa pun atas tanah Dati Sapuan di Negeri Hative Kecil.
Selain itu, Majelis Hakim memberikan perlindungan hukum kepada Penggugat dengan menyatakan bahwa Mozez Bremer berhak memasang patok batas pada tanah Dati Sapuan, serta menghukum Tergugat untuk segera menghentikan seluruh tindakan, larangan, maupun klaim sepihak terhadap objek tanah tersebut.
Kuasa hukum Penggugat Yohanis Laritmas, S. H, M.H, menilai putusan ini merupakan bentuk penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum bagi ahli waris yang sah serta menjadi jawaban atas sengketa yang telah berlangsung mengenai status kepemilikan tanah Dati Sapuan.
“Putusan ini menegaskan bahwa klien kami, Mozez Bremer, adalah ahli waris yang sah dan memiliki hak atas tanah Dati Sapuan. Pengadilan juga telah menyatakan bahwa pihak Tergugat bukan ahli waris sah dan tidak memiliki hak atas objek sengketa. Kami menghormati putusan Majelis Hakim dan berharap seluruh pihak menghormati serta melaksanakan amar putusan tersebut,” ujar Laritmas.
Meskipun Majelis Hakim tidak mengabulkan seluruh tuntutan, termasuk tuntutan ganti rugi dan beberapa petitum lainnya, pokok perkara yang menyangkut status ahli waris, hak atas tanah, serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat telah dikabulkan oleh Pengadilan.
Kuasa hukum Penggugat berharap putusan ini menjadi akhir dari sengketa mengenai tanah Dati Sapuan dan dapat memberikan kepastian hukum bagi keluarga besar ahli waris almarhum Israel Muriany. Apabila masih terdapat upaya hukum lanjutan, pihak Penggugat menyatakan siap menghadapi seluruh proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(DMC-DS).















