Example floating
Example floating
/>
KriminalHukum

Pelaku Pengrusakan Motor di Lorong Mayang Diduga Sengaja Dibiarkan Berkeliaran, Praktisi Hukum Pertanyakan Kinerja Polresta Ambon

154
×

Pelaku Pengrusakan Motor di Lorong Mayang Diduga Sengaja Dibiarkan Berkeliaran, Praktisi Hukum Pertanyakan Kinerja Polresta Ambon

Sebarkan artikel ini
Rony Samloy, S.H.
Example 468x60

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Meski sudah dilaporkan secara resmi ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease usai kejadian, polisi hingga kini belum mampu menangkap para pelaku pengrusakan Sepeda Motor Yamaha Yamaha Jupiter Z One Nomor Polisi DE 6282 LD, yang dikendarai korban J Nanlohy.

Laporan dugaan tindak pidana pengrusakan itu secara resmi diterima anggota Polresta Ambon, dengan nomor LP/B/640/VI/2026/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku tanggal 28 Juni 2026. Entah mengapa, belum ada tanda-tanda ditangkapnya para pelaku agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Diketahui, kejadian itu terjadi saat korban J Nanlohy (Pelapor), mengendarai sepeda motor dari arah Karang Panjang, hendak pulang ke kediamannya di Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Minggu,28 Juni 2026 sekira pukul 03.00 WIT. Pada saat sampai di depan KFC Urimessing, terlapor (Belum Diketahui Identitas) yang juga mengendarai sepeda motor dengan boncengan ingin menyenggol korban, karena kaget, korban mengatakan “Ose Gila kah”. Kemudian terlapor menyuruh temannya untuk memutar balik sepeda motornya lalu mengejar korban sampai di Lorong Mayang. Karena melihat massa, korban bergegas menuju rumah keluarganya untuk meminta perlindungan.

Para pelaku ingin memukul korban tapi kebetulan ada salah satu saksi menegur para pelaku, sehingga mereka tidak memukul korban.
Karena pintu masuk lorong Mayang menggunakan pagar besi, korban menaruh sepeda motornya lalu pergi masuk ke rumah keluarganya minta perlindungan. Selanjutnya para pelaku melihat sepeda motor korban lalu datang bersama-sama merusak sepeda motor korban pakai batu, hingga bodi motor rusak total.

Usai melancarkan aksi tak terpuji itu, para pelaku pergi meninggalkan TKP. Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban bersama keluarganya langsung mendatangi SPKT Polresta Ambon untuk melaporkan kejadian tersebut.

Praktisi Hukum di Maluku Rony Samloy, meminta aparat Kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease agar bergerak menangkap pelaku. Cari para pelaku langsung di kediamannya masing-masing.

Kata Samloy, tidak ada alasan bagi Polisi kalau pelaku belum ditangkap. Ada bukti video saat kejadian di TKP bisa dijadikan bukti permulaan untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Kan ada bukti, semua video terlihat dengan jelas, siapa saja yang lakukan pengrusakan sepeda motor itu. Karena itu polisi harus segera tangkap mereka,” tegas Samloy.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Janet S. Luhukay, yang dikonfirmasi Rabu,(1/6/2026),malam, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya benar, memang laporan itu ditangani Polresta Ambon, nanti saya cek dulu ya,”singkat Luhukay.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *