DELIKMALUKU29NEWS.COM,SAUMLAKI,- Penanganan dugaan korupsi pembayaran utang pihak ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) terus bergulir. Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku bersama ahli teknik dan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dijadwalkan turun langsung ke lapangan untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa perkara yang diduga menggerogoti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut tidak lagi berhenti pada pengumpulan keterangan, melainkan bergerak menuju pembuktian kerugian negara.
“Selesai Lebaran, tim sudah turun ke Saumlaki untuk verifikasi lapangan,” ujar sumber internal Kejati Maluku, Selasa (24/3/2026).
Tim gabungan ini akan memeriksa langsung sejumlah proyek fisik yang diduga bermasalah, sekaligus menguji kesesuaian dokumen, pelaksanaan pekerjaan, hingga indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembayaran UP3.
Empat proyek menjadi fokus utama, yakni penimbunan Pasar Omele senilai Rp72,6 miliar, pembangunan cutting bukit runway Bandara Mathilda Batlayeri Rp9,1 miliar, peningkatan jalan dan land clearing terminal Pasar Omele Rp4,6 miliar, serta pembangunan tiga unit pasar sayur senilai Rp1,3 miliar.
Pengusutan perkara ini bermula dari temuan adanya dugaan tindak pidana dalam pembayaran utang pihak ketiga yang bersumber dari APBD KKT. Sejumlah proyek yang menjadi dasar klaim pembayaran diketahui telah melalui proses gugatan perdata hingga berkekuatan hukum tetap.
Namun, dalam praktiknya, nilai pembayaran diduga membengkak melalui perhitungan yang tidak wajar, termasuk komponen immaterial yang dipersoalkan.
Sejumlah nama telah diperiksa penyidik, mulai dari pihak swasta hingga pejabat daerah. Di antaranya Direktur PT Lintas Yamdena, pejabat inspektorat, hingga kepala dinas teknis dan pengelola keuangan daerah. Pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pejabat lain, termasuk mantan pejabat tinggi daerah dan kepala daerah lintas periode, dijadwalkan setelah Lebaran.
Sumber penegak hukum menyebutkan, penyidik sejatinya telah mengantongi angka awal kerugian negara. Namun, angka tersebut masih harus divalidasi oleh auditor dan ahli melalui pemeriksaan langsung di lapangan.
“Penghitungan ini untuk memastikan nilai kerugian negara secara sah dan akuntabel,” ujarnya.
Peran sejumlah pihak dalam lahirnya skema UP3 juga mulai terkuak dalam pemeriksaan saksi.
Dugaan keterlibatan aktor-aktor kunci di lingkar kekuasaan daerah pun menjadi perhatian serius penyidik, mengingat aliran dana yang digelontorkan mencapai skala besar.
Dengan turunnya tim penyidik dan auditor ke lokasi, perkara ini memasuki tahap penentuan yang dapat membuka jalan bagi penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Aparat penegak hukum menegaskan, seluruh proses dilakukan untuk memastikan pemulihan keuangan negara serta penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. (DMC-01)













