DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Tim pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diminta mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi ADD dan DD Arwala, Kecamatan Wetar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tahun anggaran 2022-2024.
Penanganan perkara ini sampai kini tidak ada progres yang signifikan dilakukan tim penyidik Cabang Kejari MBD di Wonreli.
Hal ini diketahui, pasca pergantian Kepala Cabang Kejaksaan Negeri MBD di Wonreli Eka J Hayer ke Pejabat baru Jhon Dirk Sahetapy, perkara ini mulai hilang jalan.
Progres tidak ada. Padahal, status penanganannya sudah masuk tahap penyidikan.
Sumber Delikmaluku29news.com menyebut, alangkah baiknya Kejati Maluku ambil alih penanganan kasus. Mengingat potensi kerugian keuangan negara ADD dan DD Arwala berjumlah miliar rupiah.
Sebut saja, penggunaan anggaran itu, dilaporkan fiktif di antaranya, kantor Desa, Gedung Bumdes, Gedung Mebel, Gedung Posyandu. Dari pengelolaan anggaran tahun 2022-2024 ini diduga hanya digunakan beberapa item kegiatan.
“Jadi untuk yang di atas itu yakni kantor Desa, Gedung Bumdes, Gedung Mebel, Gedung Posyandu, semua tidak ada tapi dilaporkan fiktif,” beber dia.
Ada juga, lanjut dia,selama ini anggaran miliaran itu hanya digunakan membangun tujuh unit rumah layak huni, tiga buah Tossa dari tahun anggaran 2022- 2023, Anakan tanaman umur panjang seperti Jambu Mete untuk pemberdayaan bidang pertanian, dan tiga buah Speedboat untuk bantuan para nelayan, serta Gedung Paud.
“Itu saja yang ada. Tapi yang lain tidak ada,” lanjut sumber itu lagi.
“Karena itu lah, kita minta Kejati Maluku segera ambil penanganan kasus ini, apalagi perkaranya sudah naik di tahapan penyidikan, ditambah lagi Kacabjari yang sekarang tidak pernah turun ke TKP melakukan penyidikan lanjut. Makanya kita bingung, sebenarnya sampai di mana kasus ini. Sudah tutup kah,atau bagaimana,” tambah sumber itu.
Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy S.H.,M.H., yang dikonfirmasi via selulernya,Kamis siang, (9/7/2026), mengaku, belum mendapat informasi terkait perkembangan kasus ADD dan DD Arwala dari Kepala Cabang Kejari MBD di Wonreli.
“Coba hubungi Pak Kacab (J Dirk Sahetapy) jua,sampai sekarang beliau juga belum beritahu beta info perkara ini seperti apa,” singkat Ardy,seraya menutup panggilan telefon.
Sementara itu, Kacabjari Wonreli Jhon Dirk Sahetapy, yang dikonfirmasi mengaku,penanganan kasus ini sedang diserahkan ke Inspektorat MBD.
“Sementara diperiksa Inspektorat untuk temuannya ya,” singkat Sahetapy.
Di sisi lain, publik saat ini sedang menanti kepastian hukum dalam penyidikan kasus ini. Tidak ada alasan jika perkara ini hanya diarahkan untuk pengembaliam kerugian negara, karena sesuai ketentuan, pengembalian kerugian keuangan negara di tahap penyidikan tidak bisa menghapus perbuatan pidana.(DMC-TIM).
















