Example floating
Example floating
Hukum

PN Ambon Menangkan Keluarga Tentua, Masyarakat Jangan Jadi Korban, Pemerintah Negeri Hative Kecil Harus Tanggungjawab

135
×

PN Ambon Menangkan Keluarga Tentua, Masyarakat Jangan Jadi Korban, Pemerintah Negeri Hative Kecil Harus Tanggungjawab

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Keluarga Tentua, Yohanis Laritmas S.H., M.H.

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,- Putusan Pengadilan Negeri Ambon yang memenangkan sebagian gugatan Keluarga Tentua dalam sengketa hak adat atas Dati Tatarasari (Dusun Batubuaya–Sayobang), Negeri Hative Kecil, kini menjadi perhatian masyarakat.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Keluarga Tentua merupakan ahli waris sah dari Djomodil Latulokar dan berhak atas penguasaan serta kepemilikan adat terhadap Dati Tatarasari.

Majelis Hakim juga menyatakan Muhammad Saleh Assel dan Pemerintah Negeri Hative Kecil terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Selain itu, Pemerintah Negeri Hative Kecil diperintahkan untuk menyerahkan kembali dan memulihkan seluruh hak atas Dati Tatarasari kepada Keluarga Tentua.

Putusan tersebut tentunya membawa dampak terhadap masyarakat yang selama ini menempati, menggunakan, atau melakukan aktivitas di atas objek sengketa.

MASYARAKAT JANGAN DIJADIKAN KORBAN

Kuasa Hukum Keluarga Tentua, Yohanis Laritmas, S.H., M.H., menegaskan bahwa masyarakat yang selama ini menempati objek tersebut tidak boleh menjadi korban dari persoalan hukum antara para pihak.

“Kalau ada masyarakat yang selama ini menempati atau menggunakan objek karena mendapatkan izin, arahan atau kebijakan dari Pemerintah Negeri Hative Kecil, maka masyarakat tidak boleh dibiarkan menanggung sendiri akibat dari persoalan tersebut,” ujar Yohanis.

Menurutnya, masyarakat harus mengetahui dengan jelas siapa yang memberikan izin dan atas dasar apa mereka bisa menempati objek tersebut.

“Karena itu, masyarakat berhak meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada Pemerintah Negeri Hative Kecil. Jangan sampai masyarakat yang tidak mengetahui persoalan hukum justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” tegasnya.

PEMERINTAH NEGERI HATIVE KECIL HARUS HADIR

Yohanis mengatakan, putusan PN Ambon harus menjadi momentum bagi Pemerintah Negeri Hative Kecil untuk memberikan kepastian kepada masyarakat yang terdampak.

“Pemerintah Negeri Hative Kecil harus hadir memberikan penjelasan dan solusi kepada masyarakat. Kalau masyarakat berada di atas objek karena kebijakan atau izin dari Pemerintah Negeri, maka jangan masyarakat yang kemudian dibiarkan menghadapi persoalan ini sendiri,” katanya.

Namun, ia menegaskan bahwa Keluarga Tentua tidak menginginkan adanya tindakan sepihak terhadap masyarakat.

“Kami tidak ingin ada konflik dengan masyarakat. Masyarakat bukan musuh kami. Kalau mereka berada di sana karena suatu kebijakan, maka persoalan itu harus diselesaikan secara baik dan melalui jalur hukum,” ujar Yohanis.

MASYARAKAT HARUS TAHU HASIL PUTUSAN

Yohanis juga mengimbau masyarakat untuk memahami isi putusan PN Ambon secara utuh.

“Yang harus diketahui masyarakat adalah bahwa dalam putusan tingkat pertama ini, Keluarga Tentua dinyatakan sebagai ahli waris sah dan berhak atas penguasaan serta kepemilikan adat Dati Tatarasari. Ini bukan lagi sekadar klaim dari masing-masing pihak, tetapi sudah ada putusan pengadilan,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (BHT) sehingga para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum.

“Kalau ada pihak yang tidak menerima putusan, silakan menggunakan upaya hukum yang tersedia. Jangan masyarakat yang menjadi korban dan jangan pula persoalan ini diselesaikan dengan tindakan di luar hukum,” tegasnya.

Menurut Yohanis, tujuan utama dari perjuangan Keluarga Tentua bukan untuk menciptakan konflik, melainkan memperoleh kepastian hukum dan pemulihan hak adat.

“Keluarga Tentua memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Karena itu, kami juga ingin semua pihak menghormati hukum. Masyarakat harus dilindungi, Pemerintah Negeri harus bertanggung jawab, dan setiap persoalan harus diselesaikan secara bermartabat,” tutup Yohanis.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *