DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,–Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, dikabarkan sedang melakukan penyelidikan atas laporan dugaan korupsi Paket Pekerjaan Konstruksi Penggantian Jembatan Wai Sapalewa, Wai Samaa/Pana, Wai Kawa, dan Wai Passa (UMYC) Tahun Anggaran 2021, yang dikerjakan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Maluku.
Hal ini diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengumpulan Bahan Keterangan dan Dokumen nomor B/2192/X/RES.3.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 15 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Budi Priyanto.
Peningkatan status ini didasarkan pada Laporan Informasi nomor LI/05/X/RES.3.5./2026/SUBDIT III TIPIDKOR tanggal 7 Oktober 2026 serta dikuatkan oleh Surat Perintah Penyelidikan nomor SP.Lidik/328/X/RES.3.5./2026/Ditreskrimsus dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan nomor SP.Gas.Lidik/371/X/RES.3.5./2026/Ditreskrimsus tanggal 8 Oktober 2026. Melalui rangkaian dasar hukum penyelidikan tersebut, tim penyidik Krimsus Polda Maluku yang dipimpin Kasubdit III Tipidkor AKBP Handy Senonugroho,dan Ps. Kanit II Subdit III Tipidkor AKP Fredy B. Samalle, akan melakukan pemanggilan guna permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait pelaksanaan proyek senilai Rp91,02 miliar yang bersumber dari APBN 2021 itu, sekaligus melakukan penelitian mendalam atas dokumen-dokumen terkait guna menemukan peristiwa pidana dan menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan.
Langkah tegas jajaran Krimsus Polda Maluku ini mendapat apresiasi tinggi dari Dewan Perwakilan Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (DPN LSM INAKOR) Indonesia Timur selaku pelapor.
LSM INAKOR menilai respon cepat Dirreskrimsus Polda Maluku beserta jajaran Subdit III Tipidkor merupakan bukti nyata komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat demi menyelamatkan uang negara di wilayah Maluku.
Namun, di balik bergulirnya proses penyelidikan tersebut, terungkap rentetan kronologi administrasi dan dinamika yang memicu munculnya permohonan pencopotan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Muhammad Ulwan Talaohu.
Alur pergerakan ini bermula ketika Ketua DPN LSM INAKOR Indonesia Timur, Christoforus Jamco, S.H., melayangkan Surat Permohonan Informasi dan Salinan Dokumen Otentik nomor 01-35/Surat-PP43/Ext/DPN-Indo-Timur/LSM-INAKOR/IX/2026 tertanggal 14 September 2026. Berdasarkan PP No. 43 Tahun 2018, LSM INAKOR secara spesifik meminta dokumen validasi keuangan berupa Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas pengembalian kelebihan pembayaran (temuan BPK RI) sebesar Rp1,14 miliar guna menguji kepatuhan batas waktu 60 hari, serta Sertifikat Uji Mutu Pabrikan (Factory Acceptance Test/FAT) komponen peredam gempa Lead Rubber Bearing (LRB) guna menguji ketaatan spesifikasi teknis fisik jembatan.
Merespon permohonan tersebut, BPJN Maluku terlebih dahulu mengeluarkan Surat Permohonan Perpanjangan Waktu nomor HM01/B/Bpjn21/2026/1260 tertanggal 1 Oktober 2026 dengan alasan teknis internal.
Terpisah, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, AKBP Handy Senonugroho, yang dikonfirmasi Delikmaluku29news.com, membenarkan hal tersebut.
“Iya benar ya,kasusny masih Penyelidikan. Selanjutnya penyidik melakukan permintaan keterangan pihak-pihak terkait, yang nantinya dapat menentukan apakah ditemukan tindak pidana atau tidak,” singkat AKBP. Handy.(DMC-TIM).















