Example floating
Example floating
/>
Hukum

Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Korupsi Jembatan Jerol dan Marbali

273
×

Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Korupsi Jembatan Jerol dan Marbali

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,Ambon,-Tim penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Aru didesak menetapkan dua perkara dugaan korupsi masing-masing Jembatan Marbali dan Jerol.

Perkara ini, ditangani sejak akhir tahun 2025, Polres Aru berdalih akan menetapkan tersangka, padahal sudah tahun 2026, belum ada tindaklanjut apapun dari penyidik polisi.

Sekretaris Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, Muhamad Gurium, mengatakan, penyidik Polisi di Polres Aru tidak boleh main-main dalam proses penyidikan perkara di daerah yang kenal banyak hasil laut itu.
Menurutnya, kepastian hukum harus diprioritaskan. Hal ini supaya menjawab kegelisahan di tengah masyarakat, apalagi kedua proyek yang dibangun itu sudah memakan uang negara begitu banyak.

“Kita minta Polres Aru segera tetapkan tersangka di dua kasus korupsi ini. Ini uang negara sudah habis dipakai oknun-oknum tertentu, lalu bagaimana bisa mereka itu dibiarkan lolos dari jerat hukum,” ungkap Gurium, melalui selulernya, Senin, (9/2/2026).

Menurutnya, dua perkara itu sudah ada hasil audit resmi dari lembaga auditor, dan ini menandakan bahwa alat bukti sudah dikantongi penyidik sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itu, penyidik harusnya sudah menetapkan tersangka di kasus ini.
“Sederhana saja, kalau alat bukti sudah ada, baik itu hasil audit dan keterangan saksi, maka polisi tidak perlu lagi menunggu, segera gelar perkara,” tegasnya.

Gurium, yang adalah mantan Sekretaris DPC GMNI Ambon ini mengaku, jika hal ini tidak dilakukan, ditakutkan nanti ada persepsi publik miring terhadap institusi Polri di Polres Kepulauan Aru.

“Sekali lagi agar supaya tidak berasumsi miring terhadap polisi, ya segera tetapkan tersangka dalam kasus ini,” pungkas Gurium.
Terpisah, Kapolres Kepulauan Aru AKBP Alberth Perwira Sihite, yang dikonfirmasi mengaku, terhadap penanganan kasus jembatan Marbali dan Jerol, tidak lama lagi akan dituntaskan.

“Pasti tuntas itu, memang kita lagi dihadapkan dengan kondisi sosial antar warga Desa Longgar dan Desa Apara di Kecamatan Aru Tengah Selatan. Sesuai perintah pak Kapolda Maluku atensi dulu dalam penanganan sosial tersebut, tapi tidak mengabaikan penyidikan dua perkara korupsi yakni Jerol dan Marbali. Dan kasus ini kan nanti digelar dengan Dirreskrimsus Polda Maluku, jadi dalam waktu dekat akan kita laksanakan hal itu supaya jangan ditanya-tanya terus publik,” singkat Kapolres Alberth.

Diketahui tim penyidik Polres Kepulauan Aru, memastikan hasil audit kerugian negara dua kasus ini sudah dikantongi.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marbali Ruas Jalan Tugu ke Dobo Durjela milik Dinas PUPR Kabupaten Aru dianggarkan tahun 2022.

Proyek ini dikerjakan CV AP selaku penyedia mulia pekerjaan pada 4 Juli 2022 dan waktu penyelesaian pekerjaan 180 hari kalender sehingga sudah harus selesai 30 Desember 2022.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *