Delikmaluku29news.com,Ambon,-
Penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret Lurah Batu Gajah, Diana Tamaela, terus bergulir di Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease.
Setelah memeriksa pelapor utama, kini penyidik telah memanggil dan memeriksa dua korban lain dalam kasus ini, yaitu Eveline Tuty Muskita dan Sandi Wellem Muskita. Tidak hanya kedua saksi itu, tim penyidik juga sudah memeriksa Lurah Batu Gajah Diana Tamaela.
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi-saksi itu merupakan tindak lanjut dari laporan pidana yang diajukan oleh Novita Audi Muskita pada 19 Agustus lalu. Eveline dan Sandi dicecar belasan pertanyaan oleh penyidik terkait Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 590/09/K.Bt.Gajah yang diterbitkan pada 12 Juni 2015.
Dokumen tersebut mencantumkan nama mereka sebagai pihak yang menguasai tanah, padahal keduanya mengaku tidak pernah mengajukan permohonan atau memberikan persetujuan.
Sandi Wellem Muskita menjelaskan bahwa ia tidak berada di Ambon saat surat itu diterbitkan.
“Bagaimana mungkin saya mengajukan suatu surat yang mana saya sendiri tidak ada di Ambon?,” ujarnya.
Senada dengan itu, Eveline Tuty Muskita juga menegaskan tidak pernah mengajukan surat permohonan kepada Lurah Batu Gajah untuk penerbitan dokumen tersebut.
Atas dasar fakta-fakta tersebut, Lurah Batu Gajah kini menghadapi dugaan pelanggaran berlapis yang serius, termasuk, Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman pidana maksimal hingga 7 tahun penjara. Pasal 242 KUHP terkait Pemberian Keterangan Palsu. Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana. Pasal 65 juncto Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, karena menggunakan identitas korban tanpa persetujuan yang sah. Pelanggaran ini dapat berujung pada pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Kuasa hukum korban, Rocky M. Tousalwa,S.H., menegaskan komitmen mereka untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Sementara itu, Eveline Tuty Muskita berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak ada perlakuan istimewa, meskipun yang dilaporkan adalah seorang pejabat publik.
“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kompol.Androyuan Elim, yang dikonfirmasi Delikmaluku29news.com, membenarkan agenda pemeriksaan saksi termasuk pemeriksaan terhadap Lurah Batu Gajah,Diana Tamaela.
Meski begitu, perwira Polri yang punya satu bunga melati ini belum bisa merinci perkembangan penyelidikan lebih detail, karena saat ini masih dilakukan perampungan bukti-bukti oleh penyidik.
“Memang benar. Lurah sudah diperiksa, tapi untuk yang lebih jelas saya lagi tunggu hasil rangkuman dari penyidik yang menangani masalah ini secara langsung. Akan kita sampaikan secara detail hasil pemeriksaannya,” tandasnya.
Sementara itu, sumber media Siber ini mengaku, diduga ada keterlibatan oknum pegawai di Pemerintah Kota Ambon dalam perkara ini, mengingat ada sejumlah dokumen yang dibawa untuk mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Lurah Batu Gajah. “Saksi-saksi ini perlu diperiksa oleh penyidik agar bisa membuktikan perbuatan terlapor ini secara jelas di mata hukum,” pungkasnya.(DMC-01).















