Delikmaluku29news.com,DOBO,- Tim penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru didesak menetapkan tersangka terhadap semua otak koruptor dari kasus dugaan korupsi pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Rakyat Jerol milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2019.
Sebab masalah tindak pidana korupsi tidak bisa melibatkan satu orang selaku pelaku tunggal, tapi harus menyeret peran beberapa orang di dalam. Seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor, konsultan dan sebagaimana.
“Jadi kalau bicara korupsi tidak bisa bicara tunggal, ini ada kerjasama beberapa orang di dalam, saya kira bicara korupsi ini semua orang tahu lah,” ungkap Direktur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Jan Sariwating, via selulernya, Senin (13/10/2025).
Kata dia, berbicara tentang tindak pidana korupsi, ada banyak indikasi perbuatan yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara. Baik dari sisi maladministrasi, niat jahat (Mens Rea), dan juga penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan (Pasal 3 UU tipikor) hingga memperkaya diri sendiri dan koorporasi (pasal 2 UU tipikor).
“Perbuatan korupsi itu ada beberapa modus atau perbuatan di sana. Dan kalau pun penyidik Polres Aru hanya tetapkan PPK proyek sendirisebagai tersangka maka perlu kita pertanyakan hal ini,” jelas Sariwating.
Sariwating mengaku, Polres Aru harus transparan dalam melakukan penyidikan kasus ini, apalagi modus korupsi ini fiktif, proyeknya tidak ada, tapi anggaran dicairkan 50 persen dari nilai kontrak jalan Rp.8 miliar milik dinas Perhubungan Kabupaten Aru.
“Sesuai pengakuan Kapolres bahwa kerugian keuangan negara sesuai hasil audit BPK RI berjumlah Rp.4 miliar, karena dicairkan 50 persen. Makanya kita pertanyakan, mengapa saat pencairan KPA tidak tahu. Kok masa dicairkan begitu saja,” bebernya.
Karena itu, tambah Sariwating, Polres Aru harus menjerat semua otak korupsi yang telah makan uang negara tersebut sebagai tersangka.
“Kita harap semua yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Sariwating.
Sesuai Informasi yang dihimpun media siber ini, proyek ini dikerjakan di lapangan dengan tujuan untuk kepentingan transportasi laut, namun ada pro kontra di tengah masyarakat pulau bertetangga itu. Dari pro kontra ini membuat proses pembangunan tidak bisa dilakukan meskipun material jembatan sudah diadakan. Anehnya, PPK secara diam-diam mencairkan anggaran Rp.4 miliar dari total proyek 8 miliar ini.
Karena tidak ada progres pembangunan, masyarakat menghendaki agar masalah ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku.(DMC-01).













