Example floating
Example floating
/>
HukumKriminal

Polsek Baguala Didesak Tetapkan Tersangka Pelaku Penganiaya Perempuan di Kawasan Lateri

63
×

Polsek Baguala Didesak Tetapkan Tersangka Pelaku Penganiaya Perempuan di Kawasan Lateri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Diduga main hakim sendiri tanpa pikir panjang, M. Jemmy W, oknum pelaku penganiayaan terhadap perempuan di kawasan Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, harus berurusan dengan hukum.

Tindakan tak terpuji pelaku terhadap korban MLC (27 Tahun), dikabarkan terjadi pada Kamis, 25 Juni 2026, sekira pukul 16.00 WIT, di kawasan Lateri I, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Karena tidak terima tindakan tak terpuji pelaku, korban langsung mendatangi Mapolsek Baguala untuk melaporkan kejadian tersebut.

Sesuai Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) pelaku diduga melanggar pasal 466 KUHPidana dengan LP nomor : LP/B/59/VI/2026/SPKT/Polsek Baguala/Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease/Polds Maluku tertanggal 25 Juni 2026,diterima dan ditandatangani langsung KA SPK Aiptu H.Huwae, yang salinannya diterima Delikmaluku29news.com, Sabtu, (27/06/2026).

Pihak keluarga korban kepada media ini menuturkan, Polsek Baguala Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease diminta profesional dalam mengusut kasus penganiayaan tersebut. Pelaku diduga tidak takut saat berurusan dengan hukum sehingga ia dengan leluasa menganiaya orang tanpa memikirkan konsekuensi hukum yang nanti dihadapi.

Di sisi lain, ada kabar misterius bahwa Polsek Baguala tidak akan menindaklanjuti kasus ini, ini disebabkan pelaku punya relasi dengan pihak kepolisian di Polsek Baguala.

“Kita harap Polsek Baguala segera periksa pelaku dan tetapkan dia sebagai tersangka. Ini kasus kriminal murni. Jadi perlu atensi penyidik melihat persoalan ini,” ungkap keluarga korban, kepada media ini, Sabtu, siang.

Kata dia, tindakan penganiayaan itu terhadap seorang perempuan, hal ini perlu perhatian khusus bagi institusi Polri sebagaimana diketahui bersama Perempuan dan Anak itu dijunjung tinggi oleh Undang-Undang.

“Karena kita tidak mau kasus yang sama akan terjadi lagi ke depan, kita harap supaya Polsek Baguala segera tuntaskan kasus ini,” pungkas sumber itu.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Ipda Janete S Luhukay, yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.

Meski begitu, progres pemeriksaan terhadap laporan ini baru mau dijadwalkan pada Minggu, (28/06/2026) besok.
“Iya saya sudah cek laporan itu, dan sesuai informasi dari Kapolsek rencana pemeriksaan saksi-saksi dan korban itu Minggu besok,”singkat Luhukay.

Sementara itu, Kapolsek Baguala IPTU Esterlina Titiheru,yang dikonfirmasi mengatakan hal yang sama.

Menurut Iptu Titiheru, penanganan kasus ini sementara masih dalam tahap penyelidikan. Dan korban rencananya akan diperiksa Minggu besok.

“Sementara sidik (Penyelidikan). Korban datang untuk pemeriksaan besok, karena saat laporan dan ambil visum, korban saat itu pusing. Jadi korban istirahat dan besok akan diperiksa dengan para saksi,” singkat Iptu Titiheru, via WhatsApp,Sabtu, siang.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *