Delikmaluku29news.com.Ambon- Meskipun penanganan laporan kasus dugaan korupsi Proyek Air Bersih Pulau Haruku sudah naik tahapan penyidikan dari tahun 2023 yang dilakukan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku, dibawah komando Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Sofyan Saleh, tapi sampai saat ini, penetapan tersangka belum kelar.
Sumber Delikmaluku29news.com, menyebutkan, otak dibalik terjadi penyimpangan kepeng negara di kasus ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen Ela Sopalatu dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ASN di Dinas PUPR Provinsi Maluku.
Selain dua oknum itu, unsur kepala Dinas PUPR Maluku tidak terlepas dari tanggungjawab ini, karena semua administrasi pastinya ditandatangani oknum-oknum tersebut.
Walau begitu, hasil penyidikan dari tim korps adhyaksa Kejati Maluku tentunya lebih mendalam dan lebih mengetahui siapa sebenarnya yang harus diseret dalam kasus pancuri kepenting negara ini.
Miris, Kejati Maluku sebagai lembaga penegak hukum yang dipercayakan masyarakat untuk mengusut proyek proses air bersih yang notabene merupakan kebutuhan dasar masyarakat, sepertinya tidak serius dalam menangkap para pelaku-pelaku koruptor ini. Kasus ini sepertinya kejati tidak punya nyali sampai membuat publik kerap bertanya, ada apa dengan Kejati Maluku?.
“Proses penyelidikan dan penyidikan itu sejak Oktober 2023 lalu, lalu sampai sekarang tahun 2025. Proyek ini memangnya ada kepentingan apa dengan Kejati Maluku,” ujar sumber Delikmaluku29news.com, Rabu, (10/9/2025).
Menurut sumber itu, Kejati Maluku tidak boleh beralasan masih menunggu tim auditor BPKP Maluku untuk turun ke lokasi proyek melakukan audit investigasi. Jika BPKP Maluku berhalangan, Kejati Maluku bisa sendiri saja ambil alih hitung kerugian negara, buat apa tim auditor di Kejati Maluku.
“Untuk apa tim auditor di Kejati Maluku. Itu kan bisa difungsikan, mereka jangan beralasan kalau tak punya anggaran ke lapangan. Lalu negara bayar kalian dengan gaji dan tunjungan begitu besar, ada juga biaya penanganan perkara kenapa tidak efisiensi anggaran itu saja untuk menuntaskan kasus ini. Kasihan masyarakat kan nanti yang dikorbankan,” kesalnya.
Sejak Oktober 2023 saat pemeriksaan awal, Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah orang terkait dugaan korupsi, proyek air bersih di Negeri Pelauw, dan Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku. Korps adhyaksa ini, juga mengejar peran Ela Sopalatu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen proyek bernilai Rp13 miliar tersebut.
Dari sejumlah fakta yang didapati, proyek yang dikerjakan sejak tahun 2021 itu, gagal total. Proyeknya, hanya diadakan pipa-pipa, dan bangunan kecil di Pelauw. Sementara sumber air hingga kini tak pernah sampai di rumah-rumah warga.
Proyek tersebut dikerjakan dengan menggunakan dana dari PT SMI sebesar Rp13 miliar, bagian dari hasil pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku sebesar Rp700 miliar.
Dana sebesar ini hampir 90 persen lebih diarahkan untuk proyek fisik yang ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku. Banyak proyek yang diduga bermasalah, salah satunya air bersih di Pulau Haruku.
Sementara terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, yang dikonfirmasi mengatakan, proses penanganan laporan dugaan korupsi Air Bersih Pulau Haruku, sampai kini sudah di tahap penyidikan.
“Masih proses penyidikan. Tim belum turun ke Haruku masih kendala cuaca dan kondisi keamanan di Haruku belum stabil,” kelit Ardy, Rabu,(10/9/2025). (DMC-01).













