DELIKMALUKU29NEWS.COM, AMBON,–Kepala Pemerintah Negeri Suli/Raja, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) mendapat teguran keras dari tim kuasa hukum Ahli Waris Alm. Urias Salampessy.
Hal ini diketahui setelah Kuasa hukum Ahli Waris Alm Urias Salampessy masing-masing, DJ. C. Batmomolin, S.H. ,M.H., dan Abdurab Malbari S.H.,mengajukan surat somasi dengan Nomor: 001/SOMASI/ X/2026, yang ditujukan kepada Kepala Pemerintahan Negeri Suli, dan surat tersebut langsung ditandatangani tim kuasa hukum ahli waris.
Menurut DJ. C. Batmomolin, menunjuk Surat Kuasa ahli Waris Alm Urias Salampessy No. 0015/SK.Pid/X/2026 tanggal, 12 Oktober 2026, maka tim kuasa hukum memiliki legal standing dimuka hukum untuk bertindak mewakili para ahli waris.
Kata dia, Dusun Dati Waimena pada tahun 2015 sudah disengketakan oleh orang tua sdr. Piethein Chirard Salampessy An Christian Salampessy dkk melawan Ny. Hana Harmusial/Tamaela dkk dengan putusan I Nomor : 13/Pdt.G/2015/aPN.Amb tanggal 20 Agustus 2015 jo Putusan Kedua Nomor : 95/Pdt.G/2015/Amb tanggal, 09 Februari 2016 jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 31/PDT/2016/PT.AMB tanggal, 29 September 2016 jo Putusan Kasasi Nomor : 968 K/PDT/2017 tanggal, 15 Juni 2017, putusan-putusan tersebut telah Berkekuatan hukum mengikat.
“Bahwa berdasarkan pada poin satu dan dua diatas, dengan tegas dan keras kami menyampaikan Somasi- I kepada Pemerintah Negeri Suli untuk segera membatalkan Surat-surat yang dikeluarkan kepada Piethen Chirard Salampessy masing-masing berupa Surat Keterangan Penguasaan Tanah/Dusun Dati Nomor : 06/RJ-NS/Skt-PTD/II/2026. Tanggal, 12 Februari 2026. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Nomor : 595-1/080/NS/VII/2026 tanggal, 31 Juli 2026,” jelas Batmomolin, sebagaimana dalam surat Somasi I yang salinannya diterima media ini, Kamis malam (15/10/2026).
Batmomolin menegaskan, apabila dalam waktu 2X24 jam Pemerintah Negeri Suli tidak membatalkan surat-surat tersebut, maka pihaknya akan melaporkan Pemerintah Negeri Suli dan semua unsur terkait ke pihak berwajib di Mapolda Maluku.
“Kami berharap Somasi kami dapat direspon dengan baik oleh Pemerintah Negeri Suli. Somasi I ini kami serahkan tertulis tembusannya ke Kapolda Maluku cq Dirreskrimum Polda Maluku sebagai Laporan, Camat Salahutu dan Perangkat Saniri Negeri Suli,” tutup Batmomolin.(DMC-TIM).















