Example floating
Example floating
/>
Hukum

Rusdy Ambon Berpotensi Jadi Tersangka di Kasus Tipikor Dok Waiame, Jika Kasus Ini Bukan “Panggung Sandiwara APH”

180
×

Rusdy Ambon Berpotensi Jadi Tersangka di Kasus Tipikor Dok Waiame, Jika Kasus Ini Bukan “Panggung Sandiwara APH”

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejari Ambon (Foto Istimewa).
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,-AMBON,- Mantan Direktur Perusahaan Daerah Panca Karya Rusdy Ambon (RA) berpotensi menjadi tersangka di balik penyidikan kasus penyalahgunaan dana pada PT Dok Perkapalan Waiame yang merugikan keuangan negara lebih kurang Rp 54 Miliar berdasarkan hasil perhitungan BPKP.

Hal itu dapat terjadi jika penyidikan kasus korupsi di perusahaan daerah pelat merah ini tak sekadar “panggung sandiwara” Aparat Penegak Hukum.

Maksudnya, jika sampai pada ekspose penetapan tersangka yang dijebloskan hanya ikan teri, sedangkan pengusaha dan pejabat penting dilindungi dan diloloskan.
Menyinggung apakah RA Berpotensi  jadi tersangka mengingat baru mengembalikan Rp 300 Juta dari total Rp 2 Miliar yang diduga digelapkan, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ambon Azer Orno, S.H.,M.H., menanggapinya secara diplomatis.
“Kalau soal potensi RA menjadi tersangka nanti diinformasikan melalui ekspose yang menentukan dikaitkan dengan alat bukti yang mendukung,” ringkas Orno menjawab Delikmaluku29news.com, Selasa (7/10/2025).

Sebelumnya diberitakan Tim penyidik Kejari Ambon kembali memeriksa RA terkait dugaan korupsi Tata Pengelolaan Keuangan  pada PT. Dok Perkapalan Waiame tahun anggaran 2020-2024 senilai Rp.177 Miliar.
RA adalah Direktur Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya kala itu, perusahaan milik pemerintah provinsi Maluku. Ia dicecar penyidik pada Kamis (3/7/2025) sejak pukul 11.00 Wit hingga pukul 18.00 Wit.

Selain RA, tim penyidik Pidsus Kejari Ambon itu juga memeriksa CP, staf unit Pelayaran PD Panca Karya.
“Ia dalam pemeriksaan hari ini dalam perkara PT. Dok Waiame, ada dua saksi, RA (Direktur Perumda Panca Karya) dan CP (unit Pelayaran Panca Karya). Pemeriksaan sejak Jam 11 hingga jam 6 (18.00 Wit),” Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku  Ardy Danari via pesan watshap, Kamis malam.

Sekedar tahu, tim penyidik Kejari Ambon berhasil membongkar dugaan praktek korupsi di PT. Dok Perkapalan Waiame, perusahaan milik Pemerintah Daerah Maluku.
Kejari Ambon menduga adanya kerugian negara dibalik pengelolaan keuangan sejak tahun 2020 hingga 20224. Yang mana, dalam empat tahun anggaran itu, Dok Waiame mengelolah anggaran sebesar Rp177 miliar.
Kasus tersebut disebut Kejari Ambon disidik berdasarkan laporan masyarakat di awal tahun 2025.

Tak lama menyelidiki, kasusnya berhasil ditingkatkan ke penyidikan, 27 April 2025 lalu.
Sejumlah saksi pun diperiksa, baik managemen PT. Dok Perkapalan Waiame, pihak ketiga serta pejabat dari Pemprov Maluku juga ikut diperiksa. (RED DMC)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *