Example floating
Example floating
Hukum

Satu Tersangka Air Bersih Haruku Buka Suara, Minta Kejati Tetapkan MM,Kadis PUPR Maluku Sebagai Tersangka

74
×

Satu Tersangka Air Bersih Haruku Buka Suara, Minta Kejati Tetapkan MM,Kadis PUPR Maluku Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Advokat Abdul Safri Tuakia, S.H.,M.H.

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Pulau Haruku, Maluku Tengah milik Dinas PUPR Maluku Tahun 2020, memasuki babak baru.

Di lain pihak, ada dua saksi masing-masing Direktur dan Kuasa Direktur PT Kusuma Jaya Abadi Construction mengembalikan uang sebesar Rp.150 juta kepada penyidik Kejati Maluku. Pengembalian ini berlangsung di Kantor Kejati Jawa Timur, Senin, 10 Agustus 2026 kemarin.

Menariknya di Kejati Maluku, saat tersangka ES diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka bersama empat tersangka lainnya, ESĀ  berani membongkar keterlibatan saksi MM, selaku KPA/Kadis PUPR Maluku yang sampai saat ini tidak dijadikan sebagai tersangka.

“Jadi Senin 10 Agustus 2026 kemarin, Advokat Abdul Safri Tuakia, mendampingi klien kami ibu ES dalam pemeriksaan sebagai tersangka, tim hukum melakukan pendampingan secara marathon dari jam 11.30 selesai pukul 17.40 WIT. Dalam pemeriksaan itu klien kami menegaskan, saat masuk sebagai PPK tahap 2 pencairan sudah cair 50 persen di PPK tahap 1 fisik di lapangan baru 20 persen melanjutkan program yang bermasalah. Bahwa perintah pencairan 75 persen adalah atas arahan kepala dinas sebagai kuasa pengguna anggaran klien kami ES sudah menolak pencairan karena ada masalah di lapangan. Bahwa Perintah pencairan 100 persen oleh kepala dinas /KPA pun klein kami menolak untuk mencairkan tetapi karena perintah atasan untuk segera melakukan pembayaran maka sebagai bawahan klien kami hanya menerima perintah dari Pimpinan pada saat itu, perintah tersebut klien kami dipanggil di rumah kadis untuk segera mencairkan 100 dana proyek kepada kontraktor,” beber ES melalui kuasa hukumnya Abdul Safri Tuakia kepada wartawan di Ambon, Senin malam.

Tuakia melanjutkan, Dokumen PHO untuk pencairan 100 persen bukan tanda tangan kliennya ES, sebagai PPK, dan itu sudah dibantah dipemeriksaan di hadapan tim penyidik.

“Sebagai kuasa hukum ES, kami meminta Kejaksaan Tinggi Maluku segera periksa dan tetapkan KPA sebagai tersangka karena yang memerintahkan pencairan 100 persen adalah KPA atas desakan kontraktor bayangan, logika hukumnya bagaimana bisa yang menerima perintah pencairan sudah ditetapkan tersangka lalu yang memerintahkan untuk pencairan tidak ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.

Karena itu, pihaknya meminta Kejati Maluku serius dalam menangani perkara ini, dan jangan tebang pilih dalam menetapkan tersangka, karena memang aktor intelektual intellectual dader atau auctor intellectualis nya adalah Kadks PUPR MM, yang belum dijadikan tersangka.

Menurut Tuakia, Kejati Maluku Harus profesional dalam menangani tindak pidana korupsi ini dan menangkap ikan kakap bukan sekedar tangkap ikan gete-geta. Jangan ditutup-tutupi apalagi melindungi orang yang punya kuasa lebih tinggi.

Atas pemalsuan tanda tangan kami tim hukum akan mengkaji untuk melakukan laporan polisi apabila terbuka fakta di persidangan.

Kata dia, Apabila KPA tidak ditetapkan sebagai tersangka maka ada opsi untuk melaporkan ke KPK di Jakarta atas dugaan sengkarut kasus air bersih Pulau Haruku ini.

“Terkait kerugian negara ini pandangan tim penasehat hukum bahwa kerugian Negara belum final dan akan diuji kebenarannya di depan persidangan melalui pembuktian surat, saksi, saksi ahli, atau buki petunjuk lainnya, dan dari tuduhan Jaksa tersebut tentu akan diuji kebenarannya di pengadilan bukan di vonis secara masiv dan liar di media sosial. Karena klien kami belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan maka tim kuasa hukum mohon kepada masyarakat Maluku di media sosial untuk tidak bias dan menduga-duga,sesuai prinsip hukum yang menyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, atau dituntut melakukan suatu tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan ia bersalah dan berkekuatan hukum tetap,” pungkas Abdul Safri Tuakia.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *