DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,–Arief Tjitro Kusuma, tidak main-main dalam menghadapi perkara yang sedang dialaminya. Selain mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Jabarta Barat (Jabar) dengan nomor perkara nomor 278/Pdt.G./2026/PN Jkt.Brt, ia juga telah melayangkan laporan resmi ke Komisi III DPR RI.
Dalam laporan itu ditujukan langsung ke Ketua Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn) Drs.H.Safaruddin, M.I.Kom, dengan maksud meminta permohonan konsultasi dalam rangka melaksanaan fungsi pengawasan anggota Komisi III DPR RI. Dalam surat itu juga ditujukan kepada anggota Komisi III DPR RI Mercy C. Barends, dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Maluku.
Pengawasan dalam penanganan perkara ini diharapkan, karena diduga penyidik telah melanggar sanksi administrasi, etik, dan pidana atas dugaan pelanggaran asas praduga tak bersalah serta maladministrasi penyidikan yang dilakukan oleh Jajaran Polres Buru Selatan Polda Maluku.
Dalam laporan yang disampaikan itu, diperkuat dengan bukti-bukti surat lainnya, yakni Putusan Praperadilan, Dokumen penyidikan/STTPL , Pemberitaan DPO, tangkapan layar WhatsApp, dan selisih penyitaan dan wawancara bengkel ayah, serta adanya dokumen-dokumen lain yang berkait dengan perkara tersebut.
“Iya benar, selain gugatan PMH di PN Jakarta Barat, kita juga sudah masukan laporan ke Komisi III DPR RI, kami berharap laporan kami bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” singkat kuasa hukum Arief Tjitro Kusuma, Fredik J. Movun,ketika dikonfirmasi Delikmaluku29news.com, Senin siang (28/9/2026).
Diketahui, Pihak-pihak yang digugat PMH di perkara ini masing-masing, Joe Eddy Susanto selaku pemasok hulu pelumas (Tergugat I), Lembaga Kepolisian Negara RI cq Polda Maluku cq Polres Buru Selatan (Tergugat II) Kapolres Buru Selatan AKBP Andi Parningotan Lorena (Tergugat III), mantan Kasat Reskrim Polres Bursel AKP Yefta M. Malasa (Tergugat IV), serta penyidik Satreskrim Polres Bursel Brigpol Muhammad Rafik Albar (Tergugat V).
“Gugatan PMH juga kita sudah masukan ke PN Jabar, ada 5 pihak tergugat, kita berharap proses ini semua pihak menghormati setiap tahapan di PN, agar gugatan ini bisa berjalan tanpa ada kendala apapun,” pungkasnya.(DMC-DS).















